DPR Tak akan Bahas Ulang RUU KUHP dan Pemasyarakatan, Desember Disahkan
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menegaskan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Dua RUU tersebut pada periode sebelumnya ditunda untuk disahkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa menegaskan RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan tidak akan dibahas kembali DPR periode 2019-2024. Dua RUU tersebut pada periode sebelumnya ditunda untuk disahkan.
Desmond mengatakan, melalui sosialisasi juga tidak akan diubah substansi pasal. Hanya, dipertajam dalam penjelasan. Sebab, dua RUU tersebut sebelumnya sudah disepakati di tingkat pertama dan hanya tinggal menunggu pengesahan dalam paripurna.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
"Pada prinsip dasarnya itu ga boleh dibongkar. Tidak boleh, di pasal-pasal tidak boleh dibongkar tapi mungkin di penjelasan dipertajam saja apa yang dimaksud berkaitan dengan itu," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11).
Politikus Gerindra itu bilang, bakal rapat lagi dengan Badan Legislasi dan Kementerian Hukum dan HAM. Terkait bagaimana keputusan terhadap RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan bakal diputuskan dalam rapat tersebut.
Desmond menyebut, dua RUU tersebut ditargetkan bakal disahkan pada Desember 2019. "Ini harapannya di Desember ini dua UU itu akan selesai," imbuhnya.
Sementara itu, anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyebut, penajaman terhadap RUU KUHP dan Revisi UU Pemasyarakatan melalui sosialisasi agar tidak ada pasal karet. Namun, DPR tidak bakal membahas ulang hanya jika ada masukan bakal ditaruh dalam penjelasan.
"Komisi III itu maunya silakan kalau mau ada kontribusi penjelasan supaya lebih memastikan bahwa pasal ini tidak jadi pasal karet misalnya. Atau pokoknya tidak keluar dari maksud tujuan dan suasana kebatinan ketika pasal ini dibahas," jelasnya.
(mdk/bal)