DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
IKN saat ini belum ditetapkan secara resmi sebagai Ibu kota.
DPR Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota Negara Meski Ada UU IKN
- DPR Kebut Pengesahan RUU DKJ Sebelum Hari Pencoblosan Pilkada Jakarta, Apa Urgensinya?
- Bukan Cuma Pejabat Pemprov DKI Purnatugas, Pramono Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Bangun Jakarta
- Maju Pilkada Jakarta, Rano 'Si Doel' Karno Mundur dari Anggota DPR
- PKS Ingin DPR Tetap di Jakarta, IKN Jadi Pusat Pemerintahan
Kapoksi NasDem Baleg DPR, Taufik Basari (Tobas) menyatakan, Jakarta saat ini masih menjadi Ibu kota negara meski telah ada UU IKN. Menurutnya, perlu ada pencabutan norma dari UU sebelumnya untuk memastikan Jakarta bukan lagi DKI.
"Apakah normanya menjadi hilang atau tidak berlaku, itu masih berlaku, karena belum dicabut oleh UU yang baru," kata Tobas di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (7/3).
Apalagi, lanjutnya, IKN saat ini belum ditetapkan secara resmi sebagai Ibukota dan pembangunan IKN pun masih berjalan.
"Betul, saat ini jakarta masih menjadi ibu kota karena IKN belum ditetapkan secara resmi sebagai ibu kota dan beberapa pelaksanaan pemerintahan pun masih berjalan di DKI ini, oleh karena itu lah maka ya kita tetap masih memfungsikan jakarta sebagai ibu kota," kata dia.
Selain itu terkait RUU DKJ, ia memastikan NasDem menolak rencana gubernur Jakarta dipilih presiden. Ia justru mendorong nantinya tak hanya ada Pilgub melainkan juga Pilwalkot di Jakarta.
"Kita menolak pemilihan gubernur atau pengangkatan gubernur oleh presiden, dan bahkan kita lebih jauh lagi juga mendorong agar untuk wali kota pun juga dengan pilkada," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyatakan, Jakarta telah kehilangan status sebagai daerah khusus ibu kota (DKI) sejak 15 Februari lalu, hal itu sebagai implikasi pengesahan UU IKN.
Menurutnya, saat ini Baleg akan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), setelah menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
"Masalahnya begini, RUU DKI itu dia kehilangan statusnya sejak 15 Februari kemarin. Kan itu implikasi dari Undang-Undang IKN. Nah, itu kan berakhir 15 Februari," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Rabu, 6 Maret 2024.
Supratman menyebut, saat ini Jakarta belum ada status resmi. Hal itu yang membuat Baleg akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk memperjelas status DKJ. Kedepan, ia memastikan Jakarta tetap menjadi daerah dengan kekhususan tertentu meski bukan Khusus Ibukota lagi.
"Sekarang DKI ini enggak ada statusnya. Itu yang membuat kita harus mempercepat. Nah, pikiran-pikiran terhadap kekhususan itulah yang melahirkan gagasan, salah satunya menyangkut soal Pasal 10. Karena kan namanya daerah khusus. Di samping kekhususannya itu untuk sektor ekonomi, keuangan, pusat industri, dan lain-lain," kata dia.
Bahkan, lanjutnya, Baleg menargetkan pembahasan RUU DKJ selambat-lambatnya 7-10 hari kedepan harus dapat selesai.
"Kalau bisa kami mau selesaikan dalam, kalau kita bisa lakukan raker lusa, umpamanya, dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja harus selesai, karena, DKI sudah kehilangan status," pungkasnya.