DPR Usul KPK Inisiasi Revisi UU KPK Soal Kewenangan Dewas
Hal itu dikatakan Arsul terkait pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam RDP tersebut, bahwa Dewas KPK perlu memiliki kewenangan karena selama ini dalam UU KPK hanya diatur terkait tugas Dewas KPK.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengusulkan agar KPK menginisiasi revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, karena institusi tersebut dianggap lebih tahu kebutuhan internal dalam upaya penyempurnaan aturan tersebut.
"Bagaimana kalau UU KPK direvisi namun yang menginisiasi KPK sendiri," kata Arsul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Kompleks Parlemen dilansir Antara, Rabu (10/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Hal itu dikatakan Arsul terkait pernyataan Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean dalam RDP tersebut, bahwa Dewas KPK perlu memiliki kewenangan karena selama ini dalam UU KPK hanya diatur terkait tugas Dewas KPK.
Arsul menilai ada beberapa poin yang harus disempurnakan dari UU KPK, salah satunya terkait dengan pemberian kewenangan bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kita sudah buat preseden, UU itu bukan kitab suci sehingga bisa direvisi ketika dibutuhkan perbaikan untuk ke depan," ujarnya.
Menurut dia, UU dibuat oleh DPR dan pemerintah sehingga bisa direvisi apabila dinilai tidak bisa menunjang kinerja kelembagaan yang lebih baik.
Arsul mengatakan secara pribadi setuju dilakukan revisi UU KPK untuk penyempurnaan terkait internal kelembagaan komisi anti-rasuah tersebut.
'Saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," katanya.
Dalam RDP tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya tidak pernah berpikir untuk menginisiasi revisi UU KPK karena lembaganya tidak pernah berpikir untuk melakukan kegiatan di luar UU.
"Kalaupun tadi ada yang menyampaikan silakan KPK mengajukan usulan untuk perubahan UU No. 19 tahun 2019. Tentu kami berterima kasih tetapi, tentulah kami juga harus bijak mengikuti bagaimana mekanisme penyusunan UU," ujarnya.
Menurut dia, dalam UU KPK telah diatur bahwa lembaganya masuk dalam rumpun eksekutif namun kinerja KPK tidak terpengaruh oleh eksekutif, yudikatif ataupun legislatif.
Baca juga:
Pukat UGM: Indeks Persepsi Korupsi RI Turun Bukti Revisi UU Lemahkan KPK
Dua Menteri Jadi Tersangka Korupsi, DPR Nilai Bukti Revisi UU Tak Memperlemah KPK
Denny Indrayana: KPK Is Dead
Alasan Pemerintah Soal Izin Penyadapan KPK: Agar Hukum Berjalan Benar
Sidang MK, Pemerintah Nilai Dewan Pengawas KPK Tak Bertentangan Kaidah Hukum