DPRD Gunung Mas yang ngotot Hambit Bintih dilantik
Surat desakan permohonan izin melantik Hambit di selnya atas permintaan anggota DPRD Gunung Mas, bukan Kemendagri.
DPRD Gunung Mas Kalimantan Tengah ternyata yang paling mendesak KPK untuk mengeluarkan izin pelantikan Hambit Bintih. Pasalnya, pihak Kementerian Dalam Negeri diketahui hanya mengirimkan surat penyampaian SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Gunung Mas.
"Perlu ada pelurusan diinformasi, terkait dengan Bupati Hambit Binti, KPK telah menerima dua surat yang pertama dari DPRD terkait dengan permohonan izin pelantikan Hambit Binti sebagai Bupati dan surat dari Kemendagri yang berisi penyampaikan SK Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kab Gunung Mas," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada wartawan, Jakarta, Kamis (26/12).
Untuk itu, menurut Johan, surat desakan permohonan izin melantik Hambit di selnya atas permintaan anggota DPRD Gunung Mas, bukan Kemendagri. "Jadi surat permohon izin melakukan pelantikan datangnya dari DPRD bukan dari Kemendagri," ujar Johan.
Atas hal ini, KPK langsung memutuskan untuk tidak menyetujui permohonan izin tersebut. KPK akan menyampaikan surat balasan resminya Jumat besok.
"Terkait dengan itu Pimpinan KPK telah menentukan sikap , atas permintaan DPRD meminta izin pelantikan tidak dietujui oleh Pimpinan KPK. Surat resmi akan disampaikan kepada DPRD, secepatnya," tegas Johan.
Diketahui, Hambit adalah tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Hambit diduga menyuap Akil Mochtar yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hambit kini ditahan di Rutan Guntur Cabang KPK. Rencananya politisi PDIP itu akan dilantik menjadi Bupati Gunung Mas di sel tahanan KPK.