DPRD Kota Tangerang hapus larangan karaoke beroperasi di bulan puasa
DPRD Kota Tangerang hapus larangan karaoke beroperasi di bulan puasa. Diduga penghapusan itu karena ada lobi pihak tertentu. Namun seorang manager karaoke di Kota Tangerang berdalih dampak dari penghapusan itu ada anggota dewan setempat yang meminta sejumlah uang atas penghapusan draf tersebut.
DPRD Kota Tangerang mencoret draf dalam Perda yang mengatur tentang operasional usaha panti pijat dan karaoke pada bulan Ramadhan mendatang. Diduga penghapusan itu karena ada lobi pihak tertentu.
Sebab pascaperda yang ditetapkan Sidang paripurna DPRD Kota Tangerang, para pengusaha tempat hiburan mengaku diminta 'jatah' oleh DPRD.
Pada draf perda Pasal 33 menjelaskan tentang aturan usaha panti pijat dan karaoke tercantum larangan kegiatan selama bulan suci Ramadhan. Tetapi draf larangan tersebut dicoret.
"Selama bulan suci Ramadhan dan hari-hari besar, tempat usaha (panti pijat dan karaoke) dilarang melaksanakan kegiatan," bunyi poin yang dihapus di dalam Perda yang dicoret dalam hasil Sidang Paripurna DPRD Kota Tangerang tersebut.
Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disporparekraf) Kota Tangerang, Rina Hernaningsih membenarkan terkait adanya pencoretan dalam draf tersebut. Artinya, dengan pencoretan itu usaha panti pijat dan karaoke dapat beroperasi selama bulan puasa.
"Tunggu saja Perdanya, nanti diinformasikan kembali," ujar Rina saat dimintai Sabtu (24/9/2016).
Sedangkan salah seorang manager karaoke di Kota Tangerang mengakui jika ada anggota dewan setempat yang meminta sejumlah uang atas penghapusan draf tersebut.
"Iya, tapi tolong jangan sebut saya. Sebenarnya kita enggak pernah minta draf itu dihapus, itu setahu saya. Tapi inisiatif mereka saja, lalu sekarang kita yang diminta (uang)," tuturnya.
Sementara itu Ade Yunus Koordinator LSM Jaringan Nurani Rakyat sebagai Pemerhati Kebijakan Pemkot Tangerang mengatakan, jelas penghapusan tersebut bertentangan dengan motto Kota Tangerang yaitu Akhlaqul Karimah.
"Pemerintah dan DPRD mestinya memperhatikan kearifan lokal sesuai dengan visi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlak," kata Ade.
Tak terbayang bila nanti di bulan suci Ramadhan mendatang kalau spa dan karaoke tetap beroperasi, hal itu menurutnya bisa rusak akhlak masyarakat Tangerang.