Dua Eks Anak Buah Juliari Hadapi Vonis Kasus Bansos Covid-19 Hari Ini
Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu akan menghadapi vonis kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang putusan dua mantan pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Dua mantan anak buah Juliari Peter Batubara itu akan menghadapi vonis kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Benar, sesuai jadwal persidangan hari ini, (1/9/2021) diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko S," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (1/9).
Ali menyebut, tim jaksa penuntut umum pada KPK optimis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor akan memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman sesuai dakwaan dan tuntutan.
"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," kata Ali.
Diketahui, tim JPU KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara denda Rp 400 juta subsider 6 bulan terhadap Matheus Joko. Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut agar Matheus Joko dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Matheus Joko dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,56 miliar.
Dengan persyaratan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan oleh Matheus Joko paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang, jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Diantaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.
Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/fik)