Dua hakim beda pendapat soal pencucian uang Ahmad Fathanah
Kewenangan KPK dalam menuntut perkara pencucian uang dinilai kurang tepat, karena jaksa KPK tidak memiliki dasar UU.
Dua majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, yakni I Made Hendra dan Joko Subagyo, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam perkara dugaan pencucian uang Ahmad Fathanah. Mereka kembali mempermasalahkan kewenangan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut soal perkara pencucian uang.
Menurut Hakim I Made Hendra, pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, pada tingkat penuntutan pencucian uang yang berwenang adalah jaksa yang berada di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung.
"Sementara jaksa penuntut umum pada KPK tidak berada di bawah Jaksa Agung atau Kejaksaan Tinggi," kata Hakim I Made Hendra saat membacakan amar putusan Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/11).
Menurut Hakim Joko Subagyo, dasar kewenangan penuntutan pencucian uang oleh jaksa KPK tidak tepat. Karena menurut mereka, mestinya jaksa KPK hanya menuntut perkara korupsi, dan bukan pencucian uang.
"Kewenangan KPK dalam menuntut perkara pencucian uang kurang tepat, karena jaksa KPK tidak memiliki dasar undang-undang menuntut pencucian uang. Maka tanpa harus melihat pokok perkara, perkara pencucian uang terdakwa harus ditolak," ujar Hakim Joko Subagyo.
Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Dia menyatakan pikir-pikir atas putusan ini.