Dua Parameter Pembatalan PPKM Level 3 saat Natal dan Tahun Baru
Pembatalan ini berdasarkan dua capaian pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatalan ini berdasarkan dua capaian pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, capaian pertama ialah vaksinasi dosis satu di Pulau Jawa-Bali sudah melebihi 60 persen.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang dirayakan pada Hari Lahir Persandian Nasional? Hari Persandian Nasional adalah peringatan yang diadakan setiap tanggal 4 April di Indonesia.
-
Kapan perayaan Tahun Baru Hijriyah? Perayaan tahun baru Hijriah jatuh pada tanggal 1 Muharam, dalam kalender Hijriah.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Bagaimana cara merayakan natal dan tahun baru? Salah satu cara merayakan dua momentum bahagia ini adalah dengan saling memberikan ucapan.
"Demikian juga (capaian vaksinasi) dosis kedua," katanya dalam diskusi virtual, Rabu (8/12).
Capaian kedua adalah vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan di Jawa-Bali sudah cukup tinggi. Dia mengambil contoh vaksinasi pada lansia. Namun diakuinya, cakupan vaksinasi pada lansia di luar Jawa-Bali belum merata.
Meskipun kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru dibatalkan, pemerintah terus memantau perkembangan laju penularan Covid-19 di masyarakat. Kebijakan rem dan gas akan diambil menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.
"Untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru ini, tentu pemerintah melakukan injak rem, injak gas, agar pemulihan kesehatan juga diikuti oleh pemulihan ekonomi, aktivitas sosial dan juga budaya dan keagamanan," ujarnya.
Penjelasan Pemerintah
Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan, pembatalan kebijakan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis satu di Jawa Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis dua yang mendekati 56 persen.
"Vaksinasi akan terus digenjot hingga saat ini telah mencapai 64 persen dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali," jelasnya.
Dia menegaskan, jika dibandingkan dengan Natal dan Tahun Baru lalu, saat itu masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi sehingga rawan penyebaran Covid-19. Sementara, Natal dan Tahun Baru tahun ini sebagian masyarakat sudah memiliki antibodi Covid-19.
"Sebagai perbandingan belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Nataru tahun lalu. Hasil survei juga menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19," ujar Jodi.
(mdk/ray)