Dua Pelaku Korupsi Dana Bansos Kemensos Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta
Kedua terdakwa adalah penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya telah dilimpahkan, hari ini oleh Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara Terdakwa Harry Van Sidabukke dan Terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta," tulis Ali Fikri dalam pesan singkat diterima, Selasa (16/2).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Presiden? Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka yakni Ivo Wongkaren yang merupakan Direktur Utama Mitra Energi Persada, sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020.
-
Siapa yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
Ali melanjutkan, setelah pelimpahan berkas ini, penahanan terhadap keduanya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK nantinya tinggal menunggu jadwal sidang dari majelis hakim Pengadilan Tipikor, untuk melangsungkan agenda dakwaan.
"Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.
Diketahui, kedua terdakwa adalah penyuap eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) yang saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.
Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Eks Mensos Juliari sebagai tersangka bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos. Mereka adalah Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Ingatkan Ancaman Pidana Bagi yang Menghilangkan Dokumen Korupsi Bansos Covid-19
ICW Ingatkan KPK Jangan Sampai Lindungi Politisi di Kasus Bansos Covid-19
Kasus Bansos Covid, Masa Penahanan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso Diperpanjang
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Benur dan Bansos Covid Sesuai Aturan Hukum
Rekonstruksi Suap Bansos Penanganan Covid-19 Kembali Digelar
Barang Bukti 2 Brompton yang Diterima KPK Terkait Suap Dana Bansos