Dua polisi berkelahi karena masalah selingkuh diperiksa Propam
Di dalam mobil terdapat FO dan Briptu BS, kondisi tersebut yang membuat Bripka JF cemburu.
Anggota polisi Bripka JF mengamuk begitu mendapati istrinya pergi dengan pria lain yang juga anggota Korps Bhayangkara. Dia sempat menembaki ban mobil yang ditumpangi istri dan pria berinisial Briptu BS. Selain itu, Bripka JF juga sempat berkelahi hingga keduanya kini diperiksa Propam Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo Sik mengatakan, kejadian itu berlangsung di Samsat Selatan Kantor Dinas Pendapatan Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Jumat (12/8), sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan informasi dihimpun, Bripka JF diketahui lebih dulu membuntuti istrinya inisial FO. Dia merasa istrinya bergelagat aneh sejak berangkat dari rumah.
Setelah sampai di kantor Samsat itu, Bripka JF melihat mobil istrinya Toyota Yaris warna putih akan jalan keluar. Di dalam mobil itu terdapat FO dan Briptu BS, kondisi tersebut yang membuat Bripka JF cemburu.
"Bripka JF sempat meletuskan senjata api 3 kali. Sekali ke udara, 2 kali tembakan ke ban mobil tersebut, lalu terjadi cek cok diantara keduanya," ujar Guntur, saat dikonfirmasi merdeka.com.
Mendengar tembakan itu, istrinya dan Briptu BS keluar mobil. Bripka JF pun langsung mendatangi Briptu BS dan terjadi perkelahian di antara mereka. Sedangkan sang istri (F0) melihat kondisi tersebut. Belum diketahui apa penyebab perkelahian antara kedua polisi itu.
"Karena mendengar adanya keributan dan letusan senjata api, Provost Polresta Pekanbaru lalu datang ke sumber keributan dan melerai kedua anggota itu," kata Guntur.
Saat ini, lanjut Guntur, Propam Polda Riau sedang menangani perilaku kedua polisi tersebut. Kata Guntur, pihaknya akan menindak tegas anggota yang berbuat mencoreng nama baik kepolisian.
"Sudah diperiksa oleh Propam, ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan. Masih didalami apa sebenarnya yang terjadi," pungkas Guntur.
Baca juga:
Pergoki istri main serong, Bripka J mengamuk dan hajar Briptu B
Selingkuh dengan janda berujung petaka
Deretan kasus perselingkuhan karyawati dengan rekan kerja
Kemolekan janda teman sekantor bikin pegawai bank mau diajak indehoi
'Bercinta' dengan ibu teman, siswa SMK digerebek warga
Kakek tewas di kamar mandi usai bercinta dengan kekasih gelap
Sebelum tewas, kakek Pica empat kali hubungan intim sama selingkuhan
-
Siapa yang berperan dalam menjaga keamanan pemilu di Kota Pekanbaru? Polri bersama masyarakat bersinergi menciptakan kondusifitas jelang Pemilu 2024.
-
Apa yang dikawal ketat oleh Polresta Pekanbaru? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan polisi kepada warga di Palembang? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga. "Setelah kami periksa secara maraton, kami tingkatkan ke penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah, Selasa (19/12). Tersangka Bripka ED dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.