Dua Saksi Ahli Batal Bersaksi di Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Kedua saksi itu tak bisa menghadiri sidang lantaran sedang berada di luar kota. Adapun saksi ahli atas nama Kompol Heri Priyanto selaku Ahli digital forensik Polri dapat memberikan kesaksian di persidangan.
Dua saksi ahli batal bersaksi di sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini. Dua saksi ahli berhalangan memberikan kesaksian itu adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Effendi Saragih dan Ketua Tim Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Reni Kusumawardhani.
"Hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang ahli dan satu orang pemanggilan kembali. Untuk dua ahli yakni Psikologi Forensik dan Ahli Pidana tidak bisa hadir hari ini," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa (20/12).
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Dimana Fredy Pratama bersembunyi? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Jaksa mengungkapkan, kedua saksi itu tak bisa menghadiri sidang lantaran sedang berada di luar kota. Adapun saksi ahli atas nama Kompol Heri Priyanto selaku Ahli digital forensik Polri dapat memberikan kesaksian di persidangan.
Jaksa Minta Hakim Izinkan Saksi Ahli Beri Keterangan Online
Jaksa meminta kesiadaan hakim untuk menghadirkan saksi ahli pidana Effendi Saragih via online.
Menanggapi permintaan itu, Hakim mengizinkan jaksa menghadirkan Effendi Saragih secara online asalkan mengikuti pedoman aturan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA).
"Dia bisa hadir di Kantor Pengadipan Medan, Kejaksaan Medan atau Kejaksaan Tinggi. Sehingga tidak bisa hadir di tempat-tempat umum seperti yang diinginkan," ujar dia.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)