Dua saksi saling bantah corat coret BAP Miryam S Haryani
Dua saksi saling bantah corat coret BAP Miryam S Haryani. Dua saksi persidangan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, saling lempar argumen. Dua saksi berprofesi pengacara, Anton Taufik dan Elza Syarif, tidak satu suara mengenai corat coret Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani.
Dua saksi persidangan keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani, saling lempar argumen. Dua saksi berprofesi pengacara, Anton Taufik dan Elza Syarif, tidak satu suara mengenai corat coret Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani.
Anton menegaskan, saat BAP yang diperolehnya dari panitera Pengadilan Negeri Jakarta Tipikor diserahkan Markus Nari untuk diteruskan ke Elza masih bersih. Belum ada tanda apapun seperti corat coret. Hanya ada tanda stabilo pada setiap nama Markus Nari.
"Saya kasih (BAP Miryam S Haryani) ke bu Elza abis itu saya pulang. Bersih," kata Anton, Jakarta Pusat, Senin (21/8).
Sedangkan Elza mengatakan, Anton datang ke kantornya sambil membawa BAP yang sudah ada corat coret. Meski diakuinya, tidak mengetahui siapa yang telah memberikan tanda-tanda tersebut.
"Saya enggak bilang dicoret. Saya lihat itu dari belakang ada garis," kata Miryam.
Keduanya kompak mengatakan tidak tahu menahu siapa yang telah mengubrak abrik BAP Miryam. Sebagai sebab politisi Hanura itu mencabut BAP-nya dalam persidangan.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dirinya mencabut BAP saat menjadi saksi untuk terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Ia mengaku ditekan selama proses penyidikan.
Keterangan Miryam soal adanya tekanan dianggap berbohong oleh jaksa penuntut umum KPK. Pasalnya setelah dilakukan konfrontir serta pemutaran rekaman video pemeriksaan Miryam, tidak ada indikasi tekanan yang dimaksud mantan anggota Komisi II DPR itu.
Kamis 5 April, KPK akhirnya menetapkan Miryam sebagai tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu. Ia dijerat Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Saat ini mantan anggota Komisi V DPR itu telah berstatus terdakwa.