Dua warga Bengkong diduga dianiaya enam anggota Polres Balerang
Dua warga Bengkong diduga dianiaya enam anggota Polres Balerang. Kejadian tersebut diawali kesalahpahaman pada saat mereka berpapasan. Keenam pelaku sedang tidak bertugas dan mengenakan pakaian sipil. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bengkong oleh korban kemudian dilimpahkan ke unit IV Satreskrim Polresta Balerang.
Polresta Barelang Kota Batam, Kepulauan Riau, masih melakukan penyidikan terhadap enam oknum anggota kepolisian diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang di Bengkong, Batam, 11 Maret 2017. Enam tersangka pelaku penganiayaan tersebut adalah AA, INP, FAP, IB, DW, BS yang semuanya berpangkat Bripda (Brigadir Polisi Dua).
"Keenamnya masih ditahan dan Polresta Barelang masih melakukan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kamis (16/3).
Diberitakan Antara, dasar penyidikan adalah Laporan Polisi Nomor LP-B/11/I/2017/Kepri/Resta BRLG/Sek Bengkong tentang 'Curas' yang dilaporkan oleh Arista Habibi dan Syed Ahmad Lutifallah yang terjadi pada 11 Maret 2017, sekira pukul 03.00 WIB di seberang Sekolah Mondial Kelurahan Sadai Batam.
"Tersangka dikenakan tindak pidana umum dan disidik oleh Satreskrim Polreta Barelang. Nanti setelah vonis, akan ditindaklanjuti dengan kode etik profesi," kata dia.
Kejadian tersebut diawali kesalahpahaman pada saat mereka berpapasan. Keenam pelaku sedang tidak bertugas dan mengenakan pakaian sipil. Selanjutnya mereka dilaporkan ke Polsek Bengkong oleh korban dan kemudian dilimpahkan ke unit IV Satreskrim Polresta Barelang.
Tindak lanjut proses penyidikan terkait perkara tersebut yang ditangani oleh Unit IV Satreskrim Polresta Barelang kemudian telah dilakukan BAP saksi dua korban dan enam orang terlapor.
Kejadian di atas telah dimediasi antara pelapor dan terlapor mengenai kesepakatan damai namun sampai saat ini belum ada titik terang terkait kesepakatan tersebut. Karena tidak ada kesepakatan, kasus tersebut tetap diproses secar pidana.
"Dalam kesepakatan mediasi dari pihak korban telah meminta uang sejumlah Rp180 juta kepada enam orang terlapor untuk kesepakatan damai yang sampai saat ini belum terealisasi," kata dia.
Baca juga:
Brigadir Ivan aniaya istri usai tepergok dengan WIL di rumah
Dua pengeroyok pendukung Ahok-Djarot diburu hingga keluar kota
Empat anggota Polda Banten ditahan usai aniaya dua warga Serang
Ditinggal istri ke sawah, suami banting balitanya hingga tewas
Gara-gara teriak 'hidup Ahok', Iwan dipukuli hingga babak belur
Kapolda DIY: Jangan biarkan anak keluyuran sampai malam hingga pagi
FBR dan anak buah John Kei sempat panas, ini penyebabnya
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa yang ditangkap polisi di Bandung? Pegi Setiawan adalah satu dari tiga orang yang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan Vina. Pegi Setiawan ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar dan Bareskrim Mabes Polri di Kota Bandung. Momen itu terjadi saat dirinya pulang bekerja sebagai buruh bangunan.
-
Bagaimana polisi menangani kasus perundungan ini? Polisi akan menerapkan sistem peradilan anak terhadap kedua pelaku. Kedua pelaku terancam pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp72 juta.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.