'Dualisme putusan hakim soal praperadilan, MA harus buat terobosan'
"Mahkamah Agung harus memiliki tanggung jawab sebagai lembaga koreksi terhadap putusan hakim," ujar Hibnu.
Adanya dua perbedaan putusan hakim dalam sidang praperadilan penetapan tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri Purwokerto Jawa Tengah menimbulkan kebingungan dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
Pakar Hukum Acara Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho mengemukakan sudah saatnya Mahkamah Agung (MA) melakukan terobosan hukum. Sebab, jelasnya, jika dibiarkan terus menerus akan menimbulkan masalah dalam sistem hukum di Indonesia.
"Dalam konstruksi sekarang ini, jika suatu putusan bermasalah maka Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum, karena kalau dibiarkan terus akan menimbulkan masalah," ujar Hibnu usai pelantikan dirinya menjadi Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Rabu (11/3).
Dia mengemukakan MA memiliki tanggung jawab yang besar sebagai lembaga yang menaungi para hakim dan putusan yang telah diambil para pengadil di meja hijau tersebut, karena bisa dijadikan yurisprudensi.
"Mahkamah Agung harus memiliki tanggung jawab sebagai lembaga koreksi terhadap putusan-putusan yang bermasalah oleh para anggotanya. Sehingga, mahkamah agung sebagai benteng terakhir memberikan suatu rumusan yang bisa dipakai kepada seluruh hakim di Indonesia," jelas Profesor Hukum Acara Pidana ini.
Karena itu, lanjutnya, MA harus bisa keluar dari aspek legal formal, jika ada putusan hakim yang bermasalah seperti kasus praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Ia berharap MA bisa memperbaiki sistem hukum saat ini.
"MA harusnya keluar dari aspek legal formal, karena kasihan pada penegakan hukum ke depan. Ketika putusan Pak Sarpin itu bermasalah, maka hakim harus out of conduct, keluar dari sistem hukum yang ada dalam rangka memperbaiki sistem, bukan menambah masalah," ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum Mukti Ali, Djoko Susanto, usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (10/3) lalu. "(Putusan Hakim Sarpin) oleh hakim di sini tidak dijadikan dasar untuk hakim di daerah, ini sangat membingungkan," katanya.