Duduk Perkara Dugaan Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI era Menaker Cak Imin
Diketahui, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp20 miliar guna merancang sistem proteksi TKI tersebut tidak berfungsi.
KPK menggeledah rumah Politikus PKB
Duduk Perkara Dugaan Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI era Menaker Cak Imin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut dugaan kasus korupsi di internal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnaker). Dugaan korupsi terkait pengadaan software untuk mengawasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) era Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin beberapa tahun lalu.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2012 silam. Kasus tersebut turut serta menyeret bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dugaan korupsi ini mencuat ke publik pada Jumat (18/8/2023) ketika tim KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker.
- Reaksi Anies soal Cak Imin Diperiksa KPK Terkait Kasus Pengadaan Sistem Proteksi TKI
- Cak Imin Diperiksa Terkait Kasus Sistem Proteksi TKI, Murni Penegakan Hukum atau Politisasi?
- Ini yang Digali KPK ke Cak Imin soal soal Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI
- Korupsi di Kemnaker Membuat Sistem Proteksi TKI Tak Berjalan
Setelah penggeledahan, KPK lewat Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan penggeledahan berkaitan dengan penyelidikan baru korupsi.
Diketahui, proyek yang menelan anggaran sebesar Rp20 miliar guna merancang sistem proteksi TKI tersebut tidak berfungsi. Akibatnya, banyak TKI yang berada di Malaysia dan Arab Saudi tidak terpantau keadaannya.
"Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipake cuman komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan. Softwarenya ada, tapi enggak berfungi,"
kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
merdeka.com
Adapun pengusutan ini dilakukan atas laporan masyarakat.
"Jadi kita dapat laporan dan laporan itu ditindaklanjuti, kemudian disesuaikan dengan tempus-nya kapan. Kalau kejadiannya tahun itu ya siapa yang menjabat di tahun itu," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
Saat ini KPK telah menetapkan 3 tersangka kasus Kemnaker. Ketiganya adalah dua orang ASN dan satu orang pihak swasta
Langkah KPK selidiki kasus ini menuai tanggapan, termasuk dari Mantan Penyidik KPK,
"Ya kita lihat saja, penegakkan hukum kan bukan berita hehe," komentar @Yudi Purnomo Harahap saat membalas pertanyaan salah satu warganet terkait hal serupa.
Pemanggilan Cak Imin
Sementara itu, terkait pemanggilan Cak Imin dalam kasus ini, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak menyangkal informasi tersebut.
"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi," kata Ali Fikri.
KPK Geledah Rumah Politikus PKB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Politikus PKB Reyna Usman dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI).
Rumah Reyna yang diobok-obok tim penyidik berada di Jalan Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo. "Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, hari ini (29/8) tim penyidik melaksanakan penggeledahan disalah satu rumah yang beralamat di Jl Merdeka/Jalan Taki Niode IPILO Gorontalo," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).
Ali belum bersedia membeberkan lebih jauh temuan yang didapat tim penyidik dalam penggeledahan. Pasalnya, hingga kini penggeledahan masih berlangsung.
"Kegiatan masih berlangsung dan perkembangannya akan kami segera sampaikan," kata Ali.
Berdasarkan sumber internal Liputan6.com, tiga pihak yang sudah dijerat sebagai tersangka yakni Politikus PKB Reyna Usman yang saat korupsi itu terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta, dan Karunia selaku pihak swasta. Ketiganya juga sudah dicegah ke luar negeri hingga Februari 2024.
Dalam kasus ini KPK sudah menggeledah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Jumat 18 Agustus 2023. Selain gedung Kemnaker, tim penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat.
"(Penggeledahan) di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto Kavling 51, Jakarta Selatan dan Rumah di Perum Taman Kota Blok B2 Nomor 9 Bekasi. Kaitan pengadaan sistem proteksi TKI," ujar sumber Liputan6.com, Jumat (18/8).
Sementara Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly membenarkan gedung Kemnaker diobok-obok oleh tim penyidik KPK pada Jumat, 18 Agustus 2023 sore. Kemnaker menyebut tim penyidik mengobok-obok ruangan unit Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Chairul Fadly mengatakan, ruangan itu berada di lantai 4 Gedung A Kemnaker di Jalan Gatot Subroto No. 51, Jakarta Selatan. "Hari ini saya mau informasikan, memang Kemnaker kedatangan dari teman-teman KPK, tepatnya siang menuju sore, namun tepatnya pada prinsipnya beliau atau mereka datang ke salah satu unit di Kemnaker yang membidangi Pekerja Migran Indonesia. Kalau dulu kita kenal direktoratnya PT KLN," katanya.
Chairul mengeklaim tim penyidik KPK tidak membawa barang bukti apa pun dari penggeledahan hari ini. Chairul menyebut dalam penggeledahan pada sore hari itu hanya berlangsung selama kurang lebih dua jam.
"Saya dapat informasinya secara detil kongkrit tidak tahu, tapi kayaknya belum ada (barang bukti) yang dibawa," kata Chairul.