Duduk Perkara Polisi di Sulsel Lolos Pemecatan karena Kasus Zina, Kini Diduga Telantarkan Istri
Terungkap fakta, Bripda FN sudah melakukan hubungan badan dengan korban yang kemudian dia nikahi dan kini ditelantarkan meski belum suami istri.
Mantan sopir Wakil Direktur Bina Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Brigadir Dua FN, ternyata lolos dari sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) usai memenangkan banding. Sebelumnya pada Oktober 2024, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel memberikan sanksi pemecatan terhadap Bripda FN karena melakukan perzinahan.
Pada saat itu, Propam Polda Sulsel memberikan sanksi pemecatan terhadap Bripda FN karena terbukti melanggar Pasal 13 Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2003. Tak hanya itu, Bripda FN juga dikenakan Pasal 5, 8, dan 13 Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022. Sanksi dijatuhkan karena Bripda FN tidak ada etika untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
- Duduk Perkara Polisi Keroyok Kader HMI Mamuju saat Temui Pacar di Asrama Putri, Kapolda Sulbar Sampai Minta Maaf
- Duduk Perkara Wanita di Kolaka Sultra jadi Korban KDRT Berujung Pasutri Saling Lapor, Ini Penjelasan Polisi
- Terdakwa Perampokan Diduga Salah Tangkap: Istri Ungkap Penangkapan Suaminya, Polisi Yakin Sesuai Olah TKP
- VIDEO: Perwira Polisi Turun Tangan, Terungkap Fakta Suami Mutilasi Istri di Jalan
Zulham kala itu mengungkapkan pelanggaran dilakukan Bripda FN sebenarnya sudah terjadi saat mendaftar polisi. Terungkap fakta, Bripda FN sudah melakukan hubungan badan dengan korban meski belum suami istri.
"Dia sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum menjadi anggota Polri itu dasar pertimbangan kita untuk memutuskan yang bersangkutan PTDH. Artinya sebelum masuk menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data tidak benar pada saat penelusuran mental dan kepribadian. Sementara ada aturan yang mengharuskan mengisi sebenar-benarnya pada saat menjadi anggota Polri," tegasnya.
Dalam persidangan, Propam Polda Sulsel juga menghadirkan korban dan keluarganya sebagai saksi. Tak hanya itu, orang tua Bripda FN juga dihadirkan sebagai saksi.
Menang Banding
Rupanya, Bripda FN tak terima dengan putusan itu. Dia mengajukan mengajukan banding. Ternyata, banding Bripda FN diterima dan lolos dari sanksi pemecatan. Kini Bripda FN bertugas di Satuan Samapta Polres Toraja Utara.
"Banding yang diajukan diterima. Sanksinya berubah PTDH menjadi demosi selama 15 tahun," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Komisaris Besar Didik Supranoto melalui telepon, Senin (13/1).
Terungkap banding yang diajukan oleh Bripda FN diterima setelah menikahi mantan kekasihnya itu. Namun belakangan, usai menjalankan pernikahan tersebut Bripda FN langsung menelantarkan istrinya.
Kini Terlantarkan Istri yang Sempat Buat Bripda FN Dipecat
Geram mendengar kabar tersebut, kuasa hukum korban R, Muh Irvan kembali melaporkan Bripda FN ke Polda Sulsel. Bripda FN dilaporkan dengan tuduhan kekerasan dalam rumah tangga.
"Kita laporkan Bripda FN pasal di UU kekerasan dalam rumah tangga. Kami menilai Bripda FN telah menelantarkan istrinya," ujarnya.
Irvan menuding Bripda FN menikahi kliennya agar lolos dari sanksi pemecatan.
"Setelah nikah, Bripda FN langsung meninggalkan klien kami dan pergi ke Toraja Utara dan menolak istrinya untuk tinggal bersama. Jadi kami menduga dia menikahi korban agar bisa lolos dari sanksi pemecatan," ucapnya.