Duduk Perkara Saipul Jamil Ditangkap Polisi, Berawal dari Asisten Beli Sabu
Teka teki penangkapan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil sudah terkuak.
Sebelum penangkapan, S meminta izin kepada Saiful Jamil untuk memberikan barang perabotan kepada orang tuanya.
- Ini Tampang Dua Warga Sipil yang Ikut Tangkap dan Aniaya Asisten Saipul Jamil
- Dua Warga Sipil Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Asisten Saipul Jamil, Ini Peran Para Pelaku
- Video Detik-detik Saipul Jamil Ditangkap Polisi di Jalan Raya, Sempat Minta Tolong Anggota TNI
- Saipul Jamil Teriak Minta Tolong Saat Asisten Diciduk Polisi: Saya Pikir Begal, Mohon Maaf ke Tim Polsek Tambora
Duduk Perkara Saipul Jamil Ditangkap Polisi, Berawal dari Asisten Beli Sabu
Teka teki penangkapan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil sudah terkuak.
Kejadian dramatis itu berawal dari pengejaran S alias Steven selaku asisten Saipul Jamil yang telah jadi ‘Target Operasi’ kasus narkoba Polsek Tambora.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan, dari kasus S petugas berhasil menangkap pengedar narkoba R alias Dede setelah melakukan transaksi di Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat, sekira pukul 15.00 WIB.
“Hasil pengamatan observe mengarah pada satu orang yang sudah dicurigai atas nama R dan diketahui R di hari kejadian lakukan transaksi dengan jual sabu kepada S atau Steven,” kata Syahduddi saat jumpa pers, di Mapolsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1).
Sementara untuk posisi Saipul Jamil, diakui Syahduddi, tidak mengetahui adanya transaksi narkoba yang dilakukan asistennya tersebut.
Sebelum penangkapan, S meminta izin kepada Saiful Jamil untuk memberikan barang perabotan kepada orang tuanya. Padahal, S membeli sabu.
Saat itu, Saipul Jamil menyetujui dan memilih menunggu di halaman masjid.
“S alasannya mau antar barang ke keluarga itu yang diketahui SJ. Karena memang S ini sering bantu keluarga, tanpa rasa curiga SJ mempersilakan S ini turun,” katanya.
Sekitar satu jam kemudian, S kembali ke mobil dan mengantarkan Saipul Jamil ke daerah Jakarta Barat.
Namun, saat dalam perjalanan, tiba-tiba mobilnya dihentikan anggota Polsek Tambora yang berpakaian preman di sekitar jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Kala itu, Saipul Jamil tidak percaya mobilnya dihentikan petugas. Sehingga, aksi kejar-kejaran pun terjadi. Mobil Saipul Jamil yang dikendarai S sempat menabrak dua pemotor.
“Karena indikasi tidak patuh petugas melakukan pengejaran diikuti masyarakat yang tahu peristiwa tersebut termasuk pemotor yang ditabrak,” kata dia.
Aksi Kejar-Kejaran
Saat tiba di sekitar jalan Tubagus Angke, S secara diam-diam membuang barang bukti narkoba jenis sabu ke sekitar taman, tanpa sepengetahuan Saipul Jamil.
Upaya itu dilakukan untuk mencoba menghilangkan barang bukti.
“Tapi petugas fokus pengejaran masuk Daan Mogot ada perlintasan kereta api pelaku tidak akan lakukan tindakan lain dan serahkan diri pelaku. Tapi pelaku banting setir kiri naik trotoar masuk perumahan berhenti di jalan buntu.”
“Namun pelaku memundurkan kendaraan menabrak petugas dan warga yang ada di belakang dikejar lagi dan karena dalam situasi lalin padat pelaku masuk jalur busway di jalur busway tepatnya di halte busway di grogol akhirnya terhenti di sana,” tambahnya.
Syahduddi mengungkapkan alasan membawa Saiful Jamil dan S ke Polsek Tambora usai penangkapan itu. Menurutnya, di lokasi kejadian banyak masyarakat yang kesal dengan aksi ugal-ugalan mobil Saipul Jamil.
“Karena situasi crowded penyidik berupaya mengamankan orang di mobil dari upaya-upaya main hakim sendiri dari masyarakat karena banyak yang mengejar,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, terkuak S telah melakukan transaksi dengan R sebanyak 10 kali. Mereka telah sering transaksi narkoba jenis sabu dengan barang bukti yang ditemukan 0,21 gram dari S dan 0,25 gram dari R
“Terhadap saudara SJ (Saipul Jamil) karena hasilnya negatif narkoba nanti kita akan kembalikan ke keluarganya,”
kata dia.
merdeka.com
Sementara untuk S dan R dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009.
Saipul Jamil mengaku tidak menyangka jika asistennya tersebut merupakan penjual narkoba. Saiful Jamil sudah menaruh kepercayaan kepada S sebagai asisten selama satu tahun.
"Jadi saya juga sempat nggak percaya kalau ternyata asisten pribadi saya dia salah satu pemakai narkoba gitu," ucap Saipul.
Saiful Jamil berterima kasih kepada pihak kepolisian yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut.
Dengan penangkapan itu dia akhirnya bisa mengetahui orang dekatnya ada yang bermain dengan barang haram.
"Justru dengan kejadian seperti ini saya bersyukur ternyata orang di dekat saya ada terindikasi narkoba tadinya saya nggak tahu. Jadi saya segitu berterima kasih sekali kepada Polres Jakarta Barat dan juga Polsek Tambora," tuturnya.