Dugaan Komunikasi dengan Walkot Tanjungbalai, Lili Pintauli akan Diperiksa Dewas KPK
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan Lili oleh Dewas KPK terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan memeriksa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Pemanggilan Lili oleh Dewas KPK terkait dugaan menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial terkait kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
"Sudah kami lakukan pengumpulan bahan keterangan, tentu enggak lama lagi akan kami periksa (Lili)," kata Ketua Dwas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Tumpak tidak memerinci bahan dan keterangan yang telah dia kumpulkan. Meski demikian, Tumpak menyebut, bahan dan keterangan itu akan dikonfrontir dengan keterangan Lili saat diperiksa nanti.
Tumpak mengatakan tidak segan menindak Lili jika terbukti membantu Syahrial dalam penanganan perkara.
"Kalau benar pelanggaran etik atau kalau apa yang diinformasikan itu benar, tentu akan kita lakukan pemeriksaan sampai tuntas," kata Tumpak.
Lili diduga menjalin komunikasi dengan Syahrial. Lili disebut sempat menghubungi Syahrial ketika berkas penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkab Tanjungbalai sampai di atas meja kerjanya. Lili juga diduga sempat menyarankan Syahrial menghubungi advokat di Medan.
Tak hanya itu, Syahrial juga menceritakan arahan Lili kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Syahrial dan Robin sudah saling mengenal berkat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Syahrial dan Azis sama-sama politikus Partai Golkar.
Mendengar arahan Lili terhadap Syahrial, penyidik Robin menyarankan agar Syahrial menghubungi pengacara Maskur. Kemudian disepakati fee pengurusan perkara kurang lebih Rp 1,5 miliar. Syahrial pun menyuap Robin dan Maskur.
Ketiganya kini dijerat KPK dalam kasus suap penanganan perkara. Penyidik Robin juga sudah dijatuhi sanksi etik berat dan diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewas KPK.
Baca juga:
Dipecat Usai Terbukti Langgar Kode Etik, Stepanus Robin Minta Maaf ke KPK-Polri
Terbukti Melanggar Etik, Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dipecat
Dewas KPK Gelar Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik Robin
Dugaan Suap Penyidik Stepanus Robin, KPK Periksa Eks Wali Kota Cimahi
Kasus Penyidik Stepanus Robin Terima Suap, KPK Periksa 6 Saksi
Lili Bantah Berkomunikasi dengan Syahrial
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar memastikan tak pernah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Syahrial kini dijerat sebagai pihak yang menyuap penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK.
"Saya tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan, apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).
Lili mengaku tetap memegang etika sebagai insan KPK yang harus membatasi diri dalam berkomunikasi dengan siapa pun, terlebih kepada pejabat negara yang terseret kasus korupsi.
Menurut Lili, sebagai komisioner lembaga antirasuah yang fokus di bidang pencegahan, dia tak menampik kerap berkomunikasi dengan pejabat negara, namun hanya sebatas mengingatkan untuk menghindari praktik yang berujung tindak pidana korupsi.
"Sebagai pimpinan KPK khususnya dalam bidang pencegahan, saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait tugas KPK dalam melakukan pencegahan," kata Lili.
Apalagi, sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Lili merupakan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Lili menyebut dirinya tak mau memutus hubungan silaturahmi dengan pejabat negara yang dia kenal saat menjabat pimpinan di LPSK. Namun dia memastikan tahu akan batasan-batasannya.
"Komunikasi saya dengan siapa pun, khususnya dengan pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalu bekerja dengan baik dan hindari praktik korupsi, dan saya selalu juga menjaga selektifitas untuk komunikasi menjaga harkat dan martabat terhadap diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," kata Lili.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com