Dugaan korupsi modal usaha, bupati Buleleng dilaporkan ke Kejati
Dari proposal dana yang diajukan Rp 75 juta, diduga yang cair Rp 1,2 miliar.
Sejumlah aktivis mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Buleleng melaporkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana ke Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (25/2). Bupati yang akan kembali mencalonkan diri di Pilkada tahun 2017 ini, dilaporkan atas dugaan kasus korupsi dana peryataan modal tahun 2013.
Gede Suardana, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Peduli Masyarakat Kecil (LSM-FPM) menduga Bupati Buleleng telah melanggar Peraturan Daerah (Perda), terkait pernyataan modal dan melanggar PP No.58 tahun 2005 pasal 75.
Menurut Suardana, besaran modal Rp 1,2 miliar yang digelontorkan kepada PD Swatantra hanya dengan SK Bupati dinilai keliru. Mengacu ke Perda No 8 Tahun 1998 tentang PD Swatantra, besaran penyertaan modal seharusnya Rp 75 juta.
"Kenapa bupati ini berikan uang sebesar Rp 1,2 miliar dan dia berani melabrak Perda. Ini ada aroma kolusi dan korupsi, kami menduga bupati ini ada kongkalikong dengan PD Swatantra," Kata Suardana di Kejati Bali di Denpasar, Kamis (25/2)
Menurut dia, indikasi adanya korupsi itu sangat kuat. Katanya, bupati Buleleng diduga sejak awal sudah merancang sewa mobil untuk SKPD pemerintah Buleleng dan bekerja sama dengan PD Swatantra.
"Justru dana tersebut dibelikan mobil Avanza dan Innova, terlebih lagi disewakan kepada SKPD di Buleleng sendiri, bahkan mereka juga meminjam uang puluhan miliar kepada bank daerah. Kantuk kambing dan sapi jadi mobil," ungkapnya.
Dalam pengajuan proposal PD Swatantra, dijelaskan bahwa BUMD ini meminta pembelian bibit sapi dan kambing untuk diberikan kepada petani, selain itu juga membutuhkan dana peremajaan cengkeh dan kopi.