Dugaan Pelanggaran Prokes Pernikahan Keponakan, Bupati Jember Minta Maaf
Bupati Jember, Hendy Siswanto angkat bicara terkait viralnya video acara pernikahan keluarganya yang dianggap warganet melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan (prokes). Hendy mengakui turut hadir dan bernyanyi di acara pernikahan keponakannya bersama sang istri.
Bupati Jember, Hendy Siswanto angkat bicara terkait viralnya video acara pernikahan keluarganya yang dianggap warganet melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan protokol kesehatan (prokes). Hendy mengakui turut hadir dan bernyanyi di acara pernikahan keponakannya bersama sang istri.
"Saya waktu itu diminta untuk bernyanyi menyumbangkan lagu untuk pernikahan keponakan saya, oleh adik saya. Di belakang saya, ada adik, keponakan dan cucu-cucu saya ikut menari. Saya mohon maaf atas kepada masyarakat atas hal tersebut," kata Hendy saat dikonfirmasi, Rabu (20/10).
-
Bagaimana cara Pemprov DKI Jakarta menindak tegas PPKS? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
-
Apa tugas utama PPK? Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan di tingkat kecamatan. PPK bertanggung jawab untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, melakukan pendataan pemilih, menetapkan atau membuat daftar pemilih tetap, serta mengatur tempat dan waktu pelaksanaan pemilihan.
-
Apa tugas utama PPK Pemilu dalam penyelenggaraan pemilu? Tugas utama PPK meliputi perencanaan, pengawasan, pendataan pemilih, penghitungan suara, serta pelaporan hasil pemilihan kepada KPU dan Bawaslu.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa syarat yang diterapkan Pemprov DKI untuk para pendatang? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
Hendy menyebut, sang adik sudah berupaya menerapkan prokes semaksimal mungkin di acara itu. "Seluruh tamu undangan sudah menjalani swab terlebih dahulu sebelum memasuki ruangan. Juga tamu yang hadir, hanya 25 persen dari total kapasitas gedung," ujar Hendy.
Hendy juga memaklumi jika ada masyarakat yang mempersoalkan aspek keadilan atas digelarnya acara pernikahan keponakannya itu. Sebab, prokes menurut Hendy semestinya harus ditaati semua kalangan masyarakat, apapun latar belakangnya.
"Permintaan maaf saya terkait acara pernikahan keponakan saya, itu menjadi pembelajaran kita semua. Meski kita semua sudah mengikuti prokes, tapi tetap kita ikuti kegiatan dengan sebaik-baiknya," papar Hendy.
Selaku kepala daerah yang juga menjadi Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Jember, Hendy mengaku legowo menerima kritikan dari warga yang disampaikan melalui media sosial.
"Apapun komentar dari masyarakat, supaya ini menjadi satu keadilan. Karena semua harus taat aturan, termasuk saya sendiri," tutur Hendy.
Rencananya, Satpol PP akan memanggil keluarga sang bupati pada hari Kamis (21/10) untuk dimintai klarifikasi terkait acara pernikahan tersebut. Pemanggilan klarifikasi dilakukan bersama dengan pihak restoran yang disewa keluarga bupati untuk acara pernikahan.
Selanjutnya kedua pihak akan menghadapi sidang tipiring pelanggaran prokes pada Jumat (22/10). Undangan klarifikasi dan sidang akan digelar di Kantor Satpol PP Jember yang satu kompleks dengan kantor bupati Jember. Terkait rencana pemanggilan anggota keluarganya itu, bupati Hendy menyatakan mempersilakannya.
"Agar bisa dijelaskan yang sebenarnya kepada petugas Satgas Covid-19 Jember," tutur Hendy yang juga Ketua Satgas Covid-19 Jember.
Dalam catatan Merdeka.com, ini menjadi acara pernikahan ketiga yang disidang Satpol PP karena dugaan melanggar prokes. Dua acara pernikahan sebelumnya yang disidang adalah pernikahan dari anak seorang dokter dan anak Ketua PC NU Jember.
Sebelumnya, video viral ketika Hendy asyik bernyanyi di acara pernikahan keponakannya, viral di media sosial. Acara pernikahan itu diduga digelar pada Sabtu (16/10). Dalam video dan foto-foto yang beredar di media sosial, Hendy dan istrinya nampak selalu mengenakan faceshields atau penutup muka dari mika, sebagai bagian dari pelaksanaan prokes. Namun, beberapa tamu ada yang terlihat di kamera, melepas masker dan berkerumun.
Warga sontak mempersoalkan aspek keadilan yang diterapkan aparat dalam penegakan aturan prokes dan PPKM. Sebab, keesokan harinya, yakni Minggu (17/10) sore, polisi membubarkan acara layangan yang digelar di pelosok desa di Kecamatan Puger, Jember. Warga yang asyik bermain layangan itu, dibubarkan Polsek Puger karena dianggap melanggar prokes.
Wartawan Merdeka.com sudah berupaya mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Jember, AKBP Arif Rachman Arifin. Namun, dikonfirmasi sejak Selasa hingga berita ini dinaikkan, Arif enggan merespons.
Baca juga:
Viral Diduga Bupati Jember Gelar Pernikahan Anak Langgar Prokes
Viral Gelar Hajatan saat PPKM Darurat, Eks Lurah Pancoran Mas Divonis Denda Rp1 Juta
Ungkap Alasan Kabur dari Masa Karantina, Rachel Vennya Akui Siap Terima Sanksi
Langgar Jam Operasional, Kafe Holywings Tebet Ditutup Sepekan dan Denda Rp50 Juta
Bantu Rachel Vennya Kabur, Dua Anggota TNI Dinonaktifkan
Berkas Kasus Kerumunan Dinyatakan P21, Selebgram Herlin Kenza Segera Disidang