Duit dipinjam pacar & beli PS buat cucu, Tuti curi perhiasan majikan
Pelaku menjual emas curian seharga Rp 2,5 juta. Namun, emas itu dijual lagi seharga Rp 25 juta oleh penadah.
Aziroh Astuti alias Tuti (47), warga Wonodri Kopen Barat I, Semarang Selatan, terpaksa diamankan polisi. Pembantu rumah tangga (PRT) ini ditangkap lantaran diduga mencuri perhiasan bernilai ratusan juta milik Kristiani, majikannya.
Pencurian dilakukan ketika Kristiani tidak berada di rumahnya, Jalan Seroja III, Kelurahan Karang Kidul Semarang Tengah, Kota Semarang. Pelaku menguras lebih 19 perhiasan emas berbentuk kalung dan cincin.
Tuti mengaku nekat mencuri barang berharga majikannya lantaran digaji kecil. "Saya hanya pocokan, berangkat pagi pulang siang hari. Digaji Rp 600 ribu rupiah sebulan sekali," ungkap Tuti di Mapolsek Semarang Tengah, Kamis (18/8).
Selama bekerja sejak 2011, Tuti hanya diminta membersihkan rumah tanpa menginap. Namun. gaji diterimanya tak kunjung bertambah. Merasa kebutuhan hidupnya kekurangan, pelaku akhirnya tergoda mencuri perhiasan majikannya. Kejahatan itu dilakukan sejak bulan Januari sampai Mei 2016.
“Pas yang punya rumah tidak ada saya ambil di dalam almari satu-satu supaya enggak ketahuan. Ngambilnya pas bersih-bersih kamar. Lalu saya buka-buka lemari menemukan emas di laci dalam lemari,” ungkapnya.
Tersangka mengakui, hasil kejahatan yang diperolehnya telah dijual kepada seorang pedagang emas di daerah Pasar Peterongan. Perhiasan itu dijual dengan harga yang relatif murah kepada seorang pedagang emas yang dipinggiran pasar Peterongan.
“Lupa berapa gram, tapi gelang rantai emas laku Rp 2,5 juta. Uangnya ada yang saya pakai beli kulkas, mesin cuci, PlayStation (PS) untuk cucu. Sama buat makan. Terakhir ketahuannya saya dicurigai katanya emasnya banyak yang hilang. Lalu saya dicurigai dan dilaporkan polisi,” ungkapnya.
Alasan lain tersangka, perbuatan ini dilakukan lantaran dirinya telah bercerai dengan suaminya beberapa tahun yang lalu. Sehingga tersangka yang mengaku sudah menjanda ini menjadi tulang punggung untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya sehari-hari.
“Saya sudah cerai. Punya dua anak dan dua cucu. Uangnya juga dipinjam sama pacar saya orang Salatiga, ada yang Rp 500 ribu ada yang Rp 600 ribu,” katanya.
Selain menangkap Tuti, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial Siti Nuryati (48), warga Peterongan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Siti ditangkap lantaran dianggap penadah barang curian Tuti. Barang bukti yang sudah berhasil diamankan dari tersangka dan penadah berupa sebah kalung emas glamor 43 gram.
“Gelang emas yang saya beli Rp 2,5 juta saya jual lagi Rp 25 juta,” ungkap Siti.
Selain mengamankan dua orang pelaku dan penadah, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah barang elektronik, satu kalung emas 43 gram, tiga gelang emas 20 gram, dan gelang emas rantai 48 gram.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Haryat mengatakan, korban melaporkan Tuti karena perhiasannya hilang. “Modus yang dilakukan dengan cara mencari kelengahan korban. Jadi tahunya korban itu pas mau ada acara memakai perhiasan. Tapi perhiasan yang ada di lemari sudah hilang semua,” tegas Ifan.
"Jadi saat pemilik rumah tidak ada, dia (pelaku) beraksi mengambil perhiasan yang ada di dalam laci lemari majikannya," terangnya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.