Dukun Pengganda Uang di Pacitan Tipu Belasan Warga, Uang Rp2,5 Juta Dijanjikan Jadi Rp2 Miliar
Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
Polres Pacitan, Jawa Timur menangkap seorang pria yang diduga melakukan serangkaian penipuan modus penggandaan uang dengan korban mencapai puluhan orang dan kerugian ditaksir ratusan juta rupiah.
Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho mengatakan, pelaku yang menyaru sebagai dukun pengganda uang dengan inisial JBB telah ditangkap.
"Pelaku ini melakukan aksinya dengan mengaku sebagai dukun yang bisa melipatgandakan uang," kata Kapolres Agung Nugroho saat gelar perkara di Mapolres Pacitan, Rabu.
- Penampakan Tumpukan Uang Rp288 Miliar yang Kembali Disita Kejagung dalam Kasus TPPU Duta Palma
- Ngaku Bisa Gandakan Uang Rp60 Miliar, Dukun Tipu Calon Kepala Desa
- Dukung Ketahanan Pangan, Pupuk Kaltim Catat Telah Salurkan Dana Rp1,3 Miliar Lewat Berbagai Program
- Jadi Polisi Gadungan, Petani Lampung Tipu Dosen Wanita di OKU Timur
JBB ditengarai sebagai pendatang. Ia melancarkan aksi tipu-tipu dengan membuka praktik pengobatan alternatif di rumah kontrakannya yang ada di sekitar Kota Pacitan.
'Tersangka ini kemudian menjaring korban yang dirasa sudah dekat. Tersangka menjanjikan kepada pasien jika memberikan uang Rp2,5 juta dikembalikan Rp2 miliar. Ini sangat luar biasa,” katanya.
Terbongkarnya, salah satu korban curiga, karena setelah ditunggu-tunggu, janji tersangka tidak terwujud.
"Salah satu korbannya mengadukan ke Polsek Pacitan Kota. Anggota reskrim polsek kota langsung mengamankan tersangka. Warga Trenggalek yang mengadu nasib dengan penipuan di Pacitan," ujarnya.
Saat diinterogasi petugas, JBB yang yang telah ditetapkan menjadi tersangka ini mengaku ada 14 warga Pacitan yang telah di tipu oleh tersangka. Dari 14 korban itu, ada yang berstatus ASN dan mantan kepala desa.
"Tersangka kami jerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," katanya.