Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Hadapi Kasus Penipuan Lagi
Dukun Pengganda Uang Dimas Kanjeng Hadapi Kasus Penipuan Lagi. Usai pembacaan dakwaan, hakim lalu menanyakan pada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Pertanyaan hakim ini kemudian dijawab terdakwa dengan tidak melakukan eksepsi. "
Taat Pribadi Alias Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain kembali menjalani sidang pidana kasus penipuan dan penggelapan untuk kesekian kalinya. Pria yang sempat membuat heboh Indonesia karena mengklaim bisa menggandakan uang melalui punggungnya tersebut, kini didakwa telah menipu seorang pengusaha hingga Rp13,9 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Nizar dan Nugroho Susanto. Dalam dakwaan jaksa disebut jika terdakwa dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Usai pembacaan dakwaan, hakim lalu menanyakan pada terdakwa apakah akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Pertanyaan hakim ini kemudian dijawab terdakwa dengan tidak melakukan eksepsi. "Tidak yang mulia, langsung ke pembuktian saja," pungkasnya, Rabu (16/10).
Setelah terdakwa tak mengajukan eksepsi, hakim lalu melanjutkan agenda sidang dengan keterangan saksi. Dua saksi pun diajukan jaksa, yakni saksi murid terdakwa bernama Sultan Agung Abdul Salam dan Sultan Agung Suryono.
Kedua saksi tersebut sebagai santri di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang berada di Probolinggo Jawa Timur. Sultan Agung Suryono di hadapan majelis hakim mengatakan telah mengenal korban, Hj Najmiah asal Makassar sejak Tahun 2013 silam.
Selanjutnya, Hj Najmiah menyerahkan uang melalui transfer yang diterima oleh saksi Sultan Agung Saryono melalui Bank BNI dengan total Rp. 13,925 miliar secara bertahap selama 3 Tahun. Setiap dana masuk saksi melaporkan kepada terdakwa Taat Pribadi dan memberikan dana secara tunai kepada saksi Heriyanto.
"Setiap ada dana transfer masuk saya laporan kepada Dimas Kanjeng. Dan saya berikan secara cash kepada Heriyanto," tukas Sultan Agung Suryono
Selain menerima uang transfer dari Hj Najmiah sebesar Rp. 13,925 miliar, Sultan Agung Suryono mengaku telah menerima uang tunai dari saksi Hj Najmiah yang jumlahnya sudah tak teringat.
"Benar, uang cash itu berada di koper warna cokelat. Uang itu lantas saya serahkan di ruang dalam dan diterima Heriyantom," bebernya.
Kemudian, saksi Sultan Agung Abdul Salam mengatakan, tidak tahu menahu terkait uang yang diberikan oleh Hj Najmiah ke Padepokan. Setahunya, uang yang diberikan Hj Najmiah melalui saksi Sultan Agung Suryono tersebut untuk kemaslahatan umat.
"Saat itu korban datang ke Padepokan. Ia tanya uang itu nantinya buat apa, saya jawab uang itu nantinya untuk kemaslahatan umat, kalau gitu saya mau nyumbang, nyumbang berapa saya tidak tahu," tukasnya.
Korban Hj. Najmiah diketahui resmi menjadi santri padepokan kanjeng dimas taat pribadi pada Tahun 2013. Setiap datang kepadepokan Hj Najmiah diperlihatkan terdakwa cara mendatangkan uang serta memperagakanya.
Hj Najmiah tergiur untuk menjadi santri Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan syarat membayar sejumlah uang mahar, yang dijanjikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan berlipat-lipat nantinya.
Selanjutnya Hj Najmiah menyerahkan uang kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi secara transfer melalui rekening suryono dalam kurun waktu tahun 2013 sampai dengan 2015 sebanyak 19 kali dengan total Rp13,925 miliar.
Uang tersebut kemudian oleh Suryono diserahkan kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, sebagian lagi diserahkan kepada Mishal Budianto, Heriyanto, dan Safii untuk pembangunan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Selain itu Hj Najmiah juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi.
Untuk meyakinkan Hj Najmiah dan para santri lain, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP Ramanathan alias vijay untuk menghadirkan orang yang berpura-pura sebagai Maha Guru. Sebanyak 9 orang berpura-pura sebagai maha guru di Padepokan.
Para Maha Guru palsu tersebut diberi nama antara lain Abah Abdul Rohman, Abah Balkan, Abah Karno, Abah Sulaiman Agung, Abah Rohim, Abah Entong, Abah Nogososro, Abah Cholil dan Abah Kalijogo.
Bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi dibantu oleh SP Ramanathan alias Vijay mengadakan acara di Hotel Grand Tropic Jakarta dan Hotel Merlyn Jakarta, yaitu acara pembukaan rekening Hana Bank dan Bank ICBC.
Ternyata karyawan Hana Bank dan Bank ICBC yang berjumlah sekitar 50 orang bukanlah pegawai di Bank tersebut, melainkan berprofesi asli sebagai SPG (sales promotion girl).
Kasus yang membelit dimas kanjeng ini sendiri bukan yang pertama kalinya. Pada kasus terakhir, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memastikan jika sebelum kasus penipuan ini terdakwa sudah menjalani vonis penjara untuk kasus pembunuhan selama 18 tahun penjara dan kasus penipuan selama 3 tahun penjara.
"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif menjadi 21 tahun," ujar hakim Anne Rusiana, Rabu (5/11/2018).
Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP yang berbunyi dalam gabungan dari beberapa perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan yang terancam dengan hukuman utama yang tidak sejenis, maka tiap-tiap hukuman itu dijatuhkan, akan tetapi jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.
"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa Nihil. Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilakan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.
Baca juga:
Dimas Kanjeng Tersenyum Divonis Nihil dalam Kasus Penipuan
Kasus penipuan penggandaan uang, Dimas Kanjeng divonis dua tahun penjara
150 Personel gabungan amankan sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Bunuh 2 pengikutnya, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara
8 Bulan DPO, pengikut Dimas Kanjeng dibekuk usai salat Tarawih
Jadi saksi terdakwa 'maha guru', Dimas Kanjeng dibentak hakim