Dukung Kabupaten Layak Anak, DP3AP2KB Penajam Paser Utara Gelar Pelatihan Konvensi Hak Anak
Kabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil meraih Penghargaan KLA dengan predikat Pratama selama empat tahun berturut-turut.
Dalam upaya mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak (KLA), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA). Kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari, mulai 5 hingga 7 November 2024, ini berlangsung di Hotel Aqilah, Kecamatan Penajam, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, serta Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber utama.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat komitmen bersama dalam memastikan pemenuhan hak-hak anak dan perlindungan khusus anak di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam acara pembukaan, Kepala Dinas DP3AP2KB, Chairur Rozikin, mewakili Penjabat Bupati PPU, mengungkapkan pentingnya pelatihan ini dalam mendukung evaluasi Kabupaten Layak Anak.
- Ucapan Selamat Perguruan Karate-Do Tako Indonesia buat Pramono: Mas Pram Senior Tako Sabuk Hitam
- Duduk Perkara PDIP Gugat KPU Terkait Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Kalimantan Utara
- 3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
"Pelatihan Konvensi Hak Anak adalah salah satu tolak ukur dalam Evaluasi KLA, yang menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk memiliki sistem pembangunan yang menjamin hak-hak anak dan perlindungan khusus anak," ujarnya.
Chairur Rozikin juga menambahkan bahwa anak adalah aset bangsa yang sangat berharga. "Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak adalah tanggung jawab kita bersama. Anak adalah masa depan bangsa yang akan melanjutkan estafet pembangunan, oleh karena itu penting untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dengan baik," kata Chairur Rozikin.
Lebih lanjut, Chairur Rozikin menjelaskan bahwa untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak, terdapat 24 indikator yang harus dipenuhi. Indikator-indikator ini mencakup lima klaster utama hak-hak anak dalam Konvensi Hak Anak, yaitu: (1) hak sipil dan kebebasan, (2) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, (3) kesehatan dasar dan kesejahteraan, (4) pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, serta (5) perlindungan khusus.
Dinas DP3AP2KB, menurut Chairur Rozikin, akan terus bersinergi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi terkait dalam rangka mewujudkan KLA.
"Pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak memerlukan kolaborasi lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, forum anak, media massa, serta dunia usaha," tambahnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Penajam Paser Utara telah berhasil meraih Penghargaan KLA dengan predikat Pratama selama empat tahun berturut-turut dan pada tahun 2023, naik menjadi predikat Madya. Chairur Rozikin berharap, dengan pelatihan ini, Kabupaten PPU dapat meningkatkan prestasinya dan meraih predikat Nindya pada tahun mendatang.
Sebelum menutup sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada para narasumber yang telah berbagi ilmu dalam pelatihan ini.
"Kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan memperoleh pengetahuan yang bermanfaat dalam rangka mewujudkan Kabupaten Layak Anak di PPU," tutup Chairur Rozikin.
Pelatihan yang di ikuti 50 peserta dari perwakilan semua organisasi perangkat daerah, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pemahaman dan kemampuan para peserta, sehingga mereka dapat berperan aktif dalam implementasi kebijakan dan program yang mendukung pemenuhan hak-hak anak di Kabupaten Penajam Paser Utara.