Dukung pemerintah, Peradi sebut Perppu Ormas bukan memusuhi Islam
Sugeng menuturkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak menyimpang dari Pancasila. Perppu itu diterbitkan guna mengatur kegiatan Ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila.
Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mendukung kebijakan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Sekjen Peradi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan penerbitan Perppu tersebut bukan untuk memusuhi umat Islam.
"Pemerintah tidak memusuhi Islam," kata dia saat mengisi diskusi dengan tema 'Cemas Perppu Ormas' di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Sugeng menuturkan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tidak menyimpang dari Pancasila. Perppu itu diterbitkan guna mengatur kegiatan Ormas yang dinilai menyimpang dari Pancasila.
"Yang dimusuhi adalah ormas yang bajunya agama, tapi yang mengusung gerakan-gerakan yang tidak mendukung negara," ujarnya.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan pada Rabu 12 Juli 2017. Penerbitan Perppu ini menuai polemik sebab dianggap mendiskreditkan Ormas Islam dan masyarakat Islam di Tanah Air.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan Perppu Pembubaran Ormas dikeluarkan untuk menyelamatkan negara. Keberadaan NKRI dan Pancasila tengah berada dalam kondisi mengkhawatirkan.
Mantan Panglima Angkatan Bersenjata (Pangab) ini juga menegaskan Perppu ini bukan hasil rekayasa Presiden Jokowi apalagi rekayasa Menko Polhukam.
"Banyak pihak yang menafsirkan bahwa Perppu ini seakan-akan kerjanya pemerintah, rekayasa pemerintah atau perorangan, rekayasa di pemerintahan Pak Jokowi, direkayasa di Menko Polhukam, bukan! Sama sekali bukan!" kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (14/7).
Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) ini menambahkan, pemerintah menjunjung tinggi asas demokrasi dalam menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Di mana, pihak yang merasa dirugikan diberi kesempatan mengajukan gugatan terhadap Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Apa itu bukan demokrasi? Demokratis!" sambungnya.