Dukungan pejabat negara atas usul pembubaran HTI
Dukungan pejabat negara atas usul pembubaran HTI. Menko Polhukam Wiranto telah mengumumkan keputusan pemerintah yang akan mengajukan pembubaran ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan sesuai aturan dalam UU Ormas. Sejumlah pejabat negara menyatakan, keputusan itu sudah tepat dan layak didukung.
Menko Polhukam Wiranto telah mengumumkan keputusan pemerintah yang akan mengajukan pembubaran ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan sesuai aturan dalam UU Ormas. Sejumlah pejabat negara menyatakan, keputusan itu sudah tepat dan layak didukung.
Dalam penjelasannya, Wiranto menyatakan, Aktivitas HTI selama ini telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI. "Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," jelas Wiranto.
Berikut berbagai komentar pejabat negara yang mendukung pembubaran HTI:
Wapres JK: HTI bertentangan dengan konsep kenegaraan Indonesia
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, usulan resmi terkait pembubaran organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai bertentangan dengan sistem pemerintahan Indonesia. Menurut JK, Indonesia dalam memilih kepala negara menganut sistem demokrasi sementara HTI menganut sistem khilafah.
"Sekarang ini sudah jelas negara itu punya ketentuan-ketentuan sendiri. Jadi paham itu memang tidak sesuai dengan konsep kenegaraan yang kita anut sekarang ini," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (9/5).
JK menegaskan, pemerintah tidak melarang organisasi masyarakat menyebarkan pemahamannya dalam beragama. Namun, bukan berarti bisa menjadikan negara sebagai negara agama. "Kalau kenegaraan tidak boleh. Jadi yang salah ialah apabila ingin menggabungkan dua kepemimpinan itu, pemimpin agama dan pemerintahan untuk tanpa batas. Itu masalahnya," jelas Wapres JK.
Menteri Agama: HTI ormas gerakan politik
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) layak diusulkan untuk dibubarkan oleh pemerintah. Menurut Lukman, HTI merupakan ormas dengan gerakan politik bukan ormas gerakan dakwah keagamaan.
"Sikap pemerintah terkait dengan pembubaran HTI adalah sikap yang dilandasi dengan penilaian bahwa yang dilakukan oleh HTI adalah gerakan politik, bukan gerakan dakwah keagamaan. Ini yang harus digarisbawahi," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/5).
Lukman menjelaskan gerakan politik yang dimaksud merupakan HTI ingin mengubah ideologi negara Pancasila. Maka dari itu, Lukman menegaskan pembubaran layak dilakukan. "Alasan pembubaran itu bukan karena gerakan dakwah keagamaan tapi karena gerakan politik ingin mengubah ideologi negara," jelasnya.
Ketua MPR: Ormas bertentangan dengan Pancasila harus dilarang
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifili setuju dengan usulan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, dia merasa setiap Ormas terbukti bertentangan dengan ideologi negara Pancasila memang harus dilarang.
"Sebagai pimpinan MPR, kalau ada terbukti ormas yang tidak sesuai dengan konstitusi apalagi anti Pancasila, ingin bentuk negara kita berlandaskan atau berideologikan lain tentu tidak sesuai konstitusi. Bertentangan dengan konstitusi memang harus dilarang," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/5).
Zulkifli mengatakan pembubaran ormas harus berdasarkan undang-undang berlaku. Dia mengapresiasi langkah Menko Polhukam Wiranto akan mendaftarkan gugatan ke pengadilan untuk membubarkan HTI. Namun, Zulkifli mengatakan, memang ada baiknya pemerintah terlebih dahulu memberikan peringatan sebelum mengusulkan pembubaran. Seiring dengan memberikan peringatan, pemerintah, harusnya membina HTI. Apabila tak bisa dibina maka pembubaran menjadi solusi.
"Baru kalau melanggar terus pengadilan, baru kalau nanti melanggar terus pengadilan, baru kalau inkrah Ormas itu dibubarkan," ujarnya.
Ketua DPR: Ormas yang menyimpang harus ditindak tegas
Ketua Dewan Pimpinan Rakyat (DPR), Setya Novanto, mengapresiasi langkah pemerintah untuk membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sebab, pembubaran itu sudah dipertimbangkan matang Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Menko Polhukam Wiranto.
"Keputusan pemerintah dalam menyikapi keberadaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) patut diapresiasi. Saya memandang keputusan untuk membubarkan organisasi HTI sebagai Ormas sudah didasari atas pertimbangan yang matang," kata Novanto kepada wartawan, Selesa (9/5).
"Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, tentu saja Indonesia memiliki pedoman, aturan dan dasar negara yang disepakati bersama dan menjadi payung melingkupi sistem sosial dan politik," sambungnya.
Menurut dia, HTI diduga suatu organisasi menyimpang karena memiliki potensi mengancam persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Organisasi-organisasi yang diduga menyimpang dan memiliki potensi mengancam persatuan dan kesatuan, kebhinekaan, keutuhan bangsa di bawah NKRI, patut diberi tindakan yang tegas. Tentu dengan mekanisme hukum yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ORMAS," ujarnya.
Jika memang HTI mempunyai atau memiliki badan hukum. Seharusnya HTI harus ikut kepada aturan pemerintah sudah dibuat dan yang sudah ada.
"Atas dasar itulah, keberadaan Seluruh Ormas yang memiliki Badan Hukum harus tunduk dan patuh pada aturan. Sebaliknya, mereka yang menyimpang harus ditindak tegas demi kepentingan Bangsa dan Negara," ujarnya.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Ammar Zoni tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat? Mantan suami Irish Bella ini tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 10.50 WIB.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina'? Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat Sejumlah tokoh agama hadir dalam Aksi Akbar 'Aliansi Rakyat Indonesia Bela Pastina' di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Minggu 5 November 2023.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
Baca juga:
100 persen dukung HTI dibubarkan, Ansor & Banser temui Kapolda Jatim
Fadli Zon sebut pemerintah ngawur ingin bubarkan HTI
Menag: HTI itu gerakan politik bukan dakwah agama, layak dibubarkan
JK tegaskan HTI bertentangan dengan konsep kenegaraan Indonesia
Hendropriyono tegaskan PKPI dukung rencana pemerintah bubarkan HTI
Tolak dibubarkan, HTI siapkan perlawanan hukum