Dwelling time sudah lama terjadi, fungsi pelabuhan harus jelas
Wahyu Hidayat meminta agar Dinas Perhubungan Pelabuhan diberi kewenangan untuk menjadi otoritas pelabuhan.
Direktur Lalu lintas Angkutan Laut Kementerian Perhubungan, Wahyu Hidayat meminta agar Dinas Perhubungan Pelabuhan diberi kewenangan untuk menjadi otoritas pelabuhan. Hal itu agar kasus dwelling time tak kembali terulang.
"Persoalannya kewenangan ini belum diberikan. Pemerintah menginginkan perhubungan diperkuat agar bisa mengkoordinasikan, bisa memberikan sanksi, bisa memberikan rekomendasi bahwa dia tidak optimal. Dulu di-BKO-kan di zaman Soeharto. Diberikan fungsi sebagai penanggung jawab tunggal di pelabuhan," kata Wahyu di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (1/8).
Menurut Wahyu masalah dwelling time ini sudah terjadi sejak lama. Maka dari itu harus ada ketegasan terkait fungsi pelabuhan.
"Mestinya fungsi pelabuhan tempat bongkar muat barang saja, bukan penumpukan barang," tegasnya.
Bagi Wahyu sejauh ini Bea Cukai juga punya undang-undang sendiri. Sedangkan pihak Karantina di pelabuhan juga punya undang-undang sendiri. Lantas Dinas Perhubungan tidak punya kekuatan apapun untuk menindak.
"Ini menjadi persoalan. Kalau mau jujur bahwa otoritas pelabuhan bukan orang yang tidak mampu, saya studi ke luar negeri 10 kali," ucapnya.
Wahyu juga menyayangkan bahwa sejauh ini wewenang Dishub hanyalah sebagai penanggung jawab kelancaran pelabuhan semata. Dia juga menyatakan pendidikan kepada masyarakat juga penting. Harus disosialisasikan kapal tidak dikenakan biaya jika bersandar di pelabuhan.
"Kalau dinyatakan tidak dikenakan biaya ya masyarakat jangan nyogok," tandasnya.