E-Nofa, sistem baru Ditjen Pajak cegah faktur pajak fiktif
Penerapan E-Nofa merupakan salah satu bentuk modernisasi yang tengah digencarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Mulai 1 Juni 2013, seluruh Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) sudah bisa menggunakan E-Nofa (Elektronik peNomoran faktur pajak). E-Nofa adalah sistem atau aplikasi baru penomoran faktur pajak.
Penerapan E-Nofa merupakan salah satu bentuk modernisasi yang tengah digencarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Dengan adanya E-Nofa, diharapkan dapat mencegah penggunaan faktur pajak fiktif dan mempermudah dalam pengawasan penomoran faktur pajak dari PKP.
"Secara administrasi, memudahkan pengawasan dan setiap 6 bulan dapat ditinjau kembali serta meminimalkan penggunaan faktur pajak yang tidak sah," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Slamet Sutantyo.
Maraknya kasus faktur pajak fiktif membuat Ditjen Pajak mencari cara efektif untuk menanggulanginya. Kasus faktur pajak fiktif ini diperkirakan merugikan negara hingga triliunan rupiah. Jika dulu pengusaha (Wajib Pajak) dengan leluasa menomori faktur, maka sekarang hal tersebut tidak diperbolehkan lagi. Nomor faktur pajak nantinya dijatah dari Ditjen Pajak.
Tidak semua PKP bisa mendapatkan E-Nofa ini. Hanya pengusaha yang tertib dan diyakini keberadaannya saja yang akan mendapat jatah nomor faktur pajak ini, yaitu mereka yang telah dilakukan kegiatan verifikasi dan registrasi ulang.
Bagaimana tata cara mendapatkan E-Nofa ini? Pertama, pengusaha terlebih dahulu harus mengajukan surat permintaan kode aktivasi dan kata sandi (password) ke kantor pajak setempat. Apabila disetujui, maka kode aktivasi dan kata sandi akan diberikan kepada pengusaha tadi.
Kode aktivasi akan dikirim melalui pos sementara kata sandi akan dikirimkan melalui e-mail. Karena itu alamat Wajib Pajak menjadi hal yang penting untuk diperbarui agar surat kode aktivasi tidak salah kirim. Pengusaha juga diharapkan melek teknologi informasi yaitu telah memiliki email dan mampu menggunakannya. Sebab e-mail akan berperan dalam pengiriman kata sandi oleh otoritas pajak.
Kedua, setelah mendapatkan kode aktivasi dan kata sandi, pengusaha sudah bisa mengajukan surat permintaan kode dan nomor seri faktur pajak yang ditujukan ke kantor pajak di mana ia terdaftar. Nomor faktur pajak akan diberikan setelah pengusaha meng-input secara bersamaan kode aktivasi dan kata sandi ke komputer kantor pajak.
Setelah diberikan nomor, maka pengusaha sudah bisa dengan leluasa bertransaksi dan memungut Pajak Pertambahan Nilai 10% dari lawan transaksi. Ditjen Pajak akan mengajukan permintaan aplikasi dan password. Aplikasi itu akan dikirimkan melalui surat sementara password akan dikirimkan melalui e-mail.
Latar belakang penerapan E-Nofa ini berdasarkan peraturan dari Direktur Jenderal Pajak No 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang dikeluarkan pada 22 November 2012.
Implementasi penggunaan E-Nofa ini sebenarnya sudah dimulai sejak Maret dan diharapkan seluruh Wajib Pajak sudah menggunakan E-Nofa ini pada 1 April. Namun karena belum seluruhnya Wajib Pajak bisa menggunakan E-Nofa ini, maka tenggang waktu yang diberikan Ditjen Pajak diperpanjang hingga 1 Juni.
E-Nofa merupakan bentuk peningkatan pelayanan Ditjen Pajak kepada masyarakat khususnya PKP melalui pengendalian nomor seri faktur pajak yaitu penomoran faktur pajak yang kini tidak lagi dilakukan sendiri secara manual oleh PKP tetapi dikendalikan oleh Ditjen Pajak.
Bentuk dan tata caranya ditentukan oleh Ditjen Pajak. Dengan begitu penerimaan pajak khususnya pajak pertambahan nilai diharapkan akan meningkat dengan adanya penerapan E-Nofa ini.
Sosialisasi atas penggunaan E-Nofa langsung dilaksanakan oleh KPP Madya Jakarta Pusat sejak menerima peraturan dari Dirjen Pajak tersebut. Wajib pajak diminta mulai mengajukan aplikasi E-Nofa. Persiapan penerapan E-Nofa sudah jauh-jauh hari disiapkan KPP Madya Jakarta Pusat termasuk seluruh perangkat dan alat dalam penggunaan E-Nofa tersebut.
Dalam penerapannya, memang ada beberapa kendala teknis di lapangan. Namun berbagai kendala ini bisa diselesaikan dengan cepat. Seperti permasalahan alamat e-mail para Wajib Pajak.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Jakarta Pusat, Andri Darmawanto mengatakan, penanganan E-Nofa ini dilakukan secara khusus. KPP Jakarta Pusat menyediakan 4 loket untuk pelayanan E-Nofa kepada Wajib Pajak. Penanganannya melibatkan seksi pelayanan, seksi pengolahan data dan informasi, dan seksi pengawasan dan konsultasi. Andri optimistis penerapan E-Nofa ini akan berjalan dengan baik.
Pada permulaan penerapan E-Nofa, server agak lambat namun hal itu tidak berlangsung lama. Karena itu, Ditjen Pajak optimis penggunaan E-Nofa bisa tercapai dengan baik sesuai dan harapan.
Account Representative (AR) KPP Madya Jakarta Pusat, Agnes menjelaskan dengan adanya penerapan E-Nofa ini dapat mempermudah tugasnya dalam bidang pengawasan terhadap Wajib Pajak. Keberadaan Wajib Pajak dapat diketahui kepastiannya. Ia bisa mengontrol penomoran Wajib Pajak sehingga bisa tertib dalam administrasi.
Selain itu, E-Nofa ini dapat mendeteksi penomoran faktur pajak yang tidak bertanggungjawab. Dengan E-Nofa ini, penomoran faktur Wajib Pajak bisa dilihat secara berurutan.
"Beberapa nomor terlewati, itu kalau mekanisme lama. Itu kan harus dibetulkan nomornya. Dengan E-Nofa ini bisa berurut seperti kronologis. Lebih mudah juga buat Wajib Pajak," kata AR Ditjen Pajak lainnya, Putra.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Bagaimana P.K. Ojong mengawali karier jurnalistiknya? Tahun 1946, ia mencoba untuk berkarier di bidang jurnalistik lalu bekerja di Star Weekly.
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Siapa yang bertapa di Desa Pajajar? Lokasi ini konon jadi tempat pertapaan Raja Prabu Siliwangi. Sri Baduga Maharaja Prabu Siliwangi merupakan salah satu raja paling berpengaruh sepanjang masa kerajaan Sunda Pajajaran.
-
Kapan Alun-alun Pataraksa diresmikan? Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Alun-alun Pataraksa pada 10 November 2023.
Baca juga:
Penyuluhan ke Badau, pegawai pajak habiskan 13 jam di jalan
Kisah Wagimin lewati jembatan ambruk saat penyuluhan ke Badau
Mengejar pajak di tengah Pulau Emas Hitam
Ruko Itu apartemenku, cerita tempat tinggal 20 pegawai pajak
Kisah penyuluhan pegawai pajak Ranai, membelah bukit arungi laut
Demi pembangunan, pegawai Pajak rela tinggal di pulau terpencil