Edarkan dan simpan sabu di dalam bra, nenek ini diciduk polisi
Bandiyah ditangkap saat sedang bermain judi kartu di salah satu unit Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok, Cakung.
Seorang nenek bernama Bandiyah ditangkap petugas Polsek Cakung, Jakarta Timur, karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Sabtu (5/12) sekitar pukul 20 WIB. Petugas menangkap nenek berusia 61 tahun itu saat sedang bermain judi kartu di salah satu unit Rumah Susun (Rusun) Pinus Elok, Cakung, Jakarta Timur.
Informasi yang diperoleh merdeka.com, Minggu (6/12), awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat soal adanya kegiatan perjudian di Rusun tersebut. Petugas lantas menggerebek lokasi dan mendapati empat orang yang tengah asyik bermain kartu.
Keempatnya kemudian digeledah satu persatu. Saat giliran Bandiyah, petugas mendapati delapan bungkus plastik kecil berisi sabu di sebuah kotak cotton bud yang disimpan di bra sebelah kiri yang dipakai perempuan yang beralamat di Rusun Pinus Elok Blok 1 lantai 4 Nomor 19 itu.
Polisi kemudian memeriksa unit kediaman pelaku dan kembali menemukan 13 bungkus plastik berisi sabu di dalam sebuah kotak kosmetik warna pink di dalam lemari pakaian milik tersangka. Selain itu pelaku juga menemukan satu timbangan.
Total berat barang bukti sabu yakni 5,15 gram atau senilai Rp 7,7 juta. Kepada polisi, tersangka mengaku baru satu bulan berjualan sabu.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cakung guna proses hukum. Pelaku diancam Pasal 112 UU Narkoba dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.