Edarkan sabu, tiga bersaudara ini diamankan Polres Buleleng
Ketiganya mengakui bahwa selama ini mendapatkan sabu lewat seseorang yang tak pernah dikenal.
Komang Suardika alias Mang Dik (38), Gede Suardika alias Dika (37), dan Ketut Suardika alias Moleh (36), ketiganya mendekam di Polres Buleleng setelah tertangkap sebagai pengguna sekaligus mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Singaraja.
Menariknya, ketiganya tersangka merupakan kakak beradik yang begitu kompak dalam satu jaringan. Mereka diamankan polisi tidak bersamaan. Berawal dari tersangka Moleh yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Mang Dik.
"Dalam beberapa hari pengembangan terhadap kedua tersangka Moleh dan Mang Dik. Anggota kami selanjutnya mengamankan Gede Dika," terang Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP. Made Agus Dwi Wirawan, Kamis (28/1) di Mapolres Buleleng, Bali.
Dari hasil pemeriksaan saat ini, ketiganya mengakui bahwa selama ini mendapatkan sabu lewat seseorang yang tak pernah dikenal.
"Mereka selalu memesan dengan sistem tempelan. Pengakuannya, untuk sekali transaksi, tersangka membeli paket seharga Rp 300ribu sampai Rp 500 ribu, dengan berat 0,01 gram," kata AKP. Agus Dwi.
Kini ketiga tersangka ditahan di Mapolres Buleleng dan dikenakan pasal 127 ayat 1 jo pasal 54 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Khusus untuk tersangka Moleh, kita masih menunggu hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, untuk membuktikan Moleh tergolong pengedar atau sekadar pengguna," tutupnya.