Eka sewa Rp 274 ribu pertahun ke Keraton tapi gugat Budiono Rp 1,2 M
Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan Eka menyewa tanah tersebut hingga 28 Nopember 2021.
Budiono tukang pembuat kunci duplikat di Jalan Brigjen Katamso, Gondomanan, Yogyakarta masih bingung dengan gugatan yang diterima dari pengusaha Eka Aryawan. Sebab, Budiono yang hanya berpenghasilan Rp 100 ribu per hari merasa gugatan Rp 1,2 miliar yang ditujukan padanya tidak masuk akal.
"Kalau saya harus bayar ya mana sanggup, saya cuma orang kecil," katanya pada merdeka.com, Rabu (9/9).
Gugatan Rp 1,2 miliar itu pun dirasanya janggal. Dari dokumen yang didapatkannya, diketahui jika pengusaha Eka hanya membayar Rp 274 ribu per tahun untuk pinjam pakai tanah seluas 73 meter persegi milik Keraton Yogyakarta.
"Saya ingin orang kecil, yang tahu begitu kan orang-orang besar, kami tidak tahu apa-apa dan tidak bisa apa-apa," ungkapnya.
Dalam dokumen perjanjian pinjam pakai tersebut tertera nama KGPH Hadiwinoto selaku Pengageng Kawedanan Hageng Punokawan Wahono sarto Kriyo Karaton Yogyakarta sebagai wakil dari Keraton Yogyakarta dalam perjanjian dengan Eka Aryawan.
Dalam perjanjian tersebut juga dijelaskan Eka menyewa tanah tersebut hingga 28 Nopember 2021. Sementara itu, kuasa hukum Budiono dari LBH Yogyakarta, Ikhwan Sapta Nugraha menilai perlu juga mempertanyakan dikeluarkannya surat kekancingan Magersari tersebut. Sebab jauh sebelumnya, Budiono sudah lama tinggal di sana dengan dasar surat izin dari pemerintahan zaman Belanda.
"Seharusnya pak Budiono bisa diutamakan jika mengajukan kekancingan karena sudah lama menempati tempat di sana," tegasnya.