Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK, Selasa (13/8).
- Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
- Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP
- KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
- KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu. Miryam dicegah bepergian selama enam bulan ke depan.
"Keputusan pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," jelas Tessa.
Diperiksa KPK
Miryam S Haryani diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP hari ini.
"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Dalam pemeriksaan, Miryam diminta keterangan soal dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013.
Sejatinya pemeriksaan terhadap Miryam dilakukan pada Jumat (9/8) lalu. Namun, Miryam mangkir dari panggilan KPK.
Miryam sebelumnya menyandang status terpidana dari kasus keterangan bohong persidangan korupsi proyek e-KTP. Dia divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pidana penjara 5 tahun.
Miryam dinyatakan sah telah sengaja melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar. Majelis hakim menilai keterangan politisi Hanura itu mengenai adanya tekanan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan tingkat penyidikan tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan.
Sementara itu hal yang memberatkan vonis majelis hakim terhadap Miryam S Haryani karena perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Padahal keterangan Miryam saat itu merupakan pembuktian adanya tindak pidana korupsi proyek e-KTP.
- Veddriq Leonardo, Peraih Medali Emas Olimpiade Paris 2024 Dapat Tiket Pesawat Gratis Seumur Hidup
- Operasi Sikat Jaya, 341 Orang Terlibat Kasus Kriminal Dalan Kurun Waktu 15 Hari
- Cara Efektif Menemukan dan Menggunakan SPBU Layanan Mandiri
- Panduan Lengkap Memilih Bahan Bakar Berdasarkan Bilangan Oktan
- Sowan ke 'Dedengkot Betawi' Babe Nuri, Pramono Beberkan Program Kesejahteraan bagi Warga Jakarta
Berita Terpopuler
-
VIDEO: Jokowi Tak Mau Buru-Buru soal Pindah ke IKN "Pindahan Rumah Ruwetnya Saja Kayak Gitu"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
VIDEO: Jokowi soal Pindah ke IKN "Semua Harus Dipersiapkan, Tinggal Bawa Baju"
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Respons Jokowi soal Seskab Definitif Pengganti Pramono Anung
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi: Pekerjaan akan Hilang 85 Juta di Tahun 2025, Muncul Otomasi & AI
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Cerita Sempat Dibisiki 'Hati-hati Digulingkan' Saat Ingin Ambil Alih Freeport
merdeka.com 19 Sep 2024