Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Dicegah KPK Keluar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan anggota DPR RI, Miryam S Haryani. Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
"Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di KPK, Selasa (13/8).
- Eks Komisioner KPK soal PK Mardani H Maming: Koruptor Harus Dihukum Berat Karena Rugikan Rakyat
- Mantan Anggota DPR MSH Dipanggil KPK terkait Korupsi E-KTP
- KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
- KPK Cegah 7 Orang ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengadaan Rumah Dinas DPR RI
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu. Miryam dicegah bepergian selama enam bulan ke depan.
"Keputusan pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," jelas Tessa.
Diperiksa KPK
Miryam S Haryani diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP hari ini.
"Benar Saudari MSH hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Selasa (13/8).
Dalam pemeriksaan, Miryam diminta keterangan soal dugaan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik tahun 2011 sampai dengan 2013.
Sejatinya pemeriksaan terhadap Miryam dilakukan pada Jumat (9/8) lalu. Namun, Miryam mangkir dari panggilan KPK.
Miryam sebelumnya menyandang status terpidana dari kasus keterangan bohong persidangan korupsi proyek e-KTP. Dia divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pidana penjara 5 tahun.
Miryam dinyatakan sah telah sengaja melakukan tindak pidana memberikan keterangan tidak benar. Majelis hakim menilai keterangan politisi Hanura itu mengenai adanya tekanan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan tingkat penyidikan tidak sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan.
Sementara itu hal yang memberatkan vonis majelis hakim terhadap Miryam S Haryani karena perbuatan mantan anggota Komisi II DPR itu tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Padahal keterangan Miryam saat itu merupakan pembuktian adanya tindak pidana korupsi proyek e-KTP.