Eks Bupati Bangkalan belum kembalikan mobil dinas jenis Land Cluiser
"Semestinya, Makmun mengembalikan mobil dinas yang selama ini digunakan, secara legowo, karena mobil itu bukan aset pribadi, melainkan aset negara," kata Khotib.
Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Moh Makmun Ibnu Fuad, tidak mengembalikan mobil yang selama ini digunakan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah.
Mobil dinas yang belum dikembalikan Makmun Ibnu Fuad itu jenis Toyota Land Cluiser bernomor polisi M 330 HP, dan semestinya mobil itu telah dikembalikan yang bersangkutan sejak masa jabatannya berakhir sebagai Bupati Bangkalan.
-
Apa makna dari kata "mobil" ? Kata "mobil" memiliki dua arti, yakni kendaraan dan kemampuan untuk bergerak dengan mudah.
-
Bagaimana kata "mobil" muncul di Indonesia? Penggunaan istilah "mobil" dalam bahasa Indonesia dimulai sejak kendaraan bermotor masuk ke tanah air.
-
Di mana showroom "Kerajaan Mobil" berada? Di Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo, Madiun, terdapat sebuah showroom jual beli mobil yang cukup besar.
-
Apa itu Mobil Si Jampang? Mobil Si Jampang merupakan kendaraan keliling yang menjual berbagai kebutuhan seperti sayur, bahan makanan mentah dan lainnya.
-
Siapa yang dijuluki 'Raja Mobil Indonesia'? Karena memiliki banyak keagenan mobil lah, Hasjim Ning dijuluki 'Raja Mobil Indonesia'.
-
Apa yang dimaksud dengan kabin mobil? Kabin mobil, atau yang juga dikenal sebagai ruang penumpang di dalam mobil, adalah area yang harus tetap bersih agar memberikan kenyamanan bagi pengemudi dan penumpang.
"Tapi kami belum bisa menarik secara paksa mobil tersebut, karena belum memiliki landasan sebagai pijakan hukum untuk menarik paksa mobil tersebut," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan Syamsul Arifin di Bangkalan, Senin (28/5).
Ia menjelaskan beberapa hari lalu, BPK memang melakukan pemeriksaan semua kendaraan roda empat milik pemkab. Namun, mobil dinas yang digunakan Bupati Bangkalan tidak diperiksa, karena saat itu tidak berada di Kantor Pemkab Bangkalan.
"Saat ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kendaraan dinas itu tidak ada. Katanya mengalami kecelakaan, dan informasinya masih diperbaiki," ujar Syamsul.
Oleh karenanya, pihaknya akan melakukan langkah lebih lanjut, apabila memang ada rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
"Apapun hasilnya atau rekomendasi dari BPK, akan kami tindak lanjuti," kata Syamsul menjelaskan.
Syamsul menambahkan, untuk sementara Pejabat Bupati Bangkalan, I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh menggunakan mobil dibas wakil bupati (wabup).
"Kalau mobil dinas Wabup langsung dikembalikan saat masa jabatannya berakhir, berbeda dengan mantan bupati," katanya.
Menurut Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Khotib Ibnu Marzuki, mantan Bupati Bangkalan Moh Makmun Ibnu Fuad itu tidak punya hak untuk memakai mobil dinas pribadi, karena mobil tersebut merupakan aset negara.
"Semestinya, Makmun mengembalikan mobil dinas yang selama ini digunakan, secara legowo, karena mobil itu bukan aset pribadi, melainkan aset negara," katanya.
Jika tetap tidak dikembalikan dan dipakai secara pribadi, bisa masuk unsur penggelapan sebab kendaraan itu merupakan aset pemerintah, bukan milik pribadi.
Politikus PKB itu menyatakan pemkab harus tegas. Tidak boleh aset pemkab itu dikuasai secara pribadi. "Masak pemerintah kalah sama pribadi, ini kan tidak benar," katanya.
Baca juga:
Sandi soal PNS boleh mudik bawa mobil dinas: Tanya ke hati nurani
Polda Metro tegaskan tindak kendaraan pelat RF jika langgar ganjil genap
46 Anggota DPRD Bekasi belum kembalikan mobil dinas
Jelang pelantikan, mobil dinas Anies-Sandi terparkir di halaman Istana
Tolak pakai mobil dinas Lexus, Sandiaga pilih Nissan ke acara pelantikan
Syarat mobil dinas dilelang setelah 5 tahun, Djarot minta pengecualian