Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Divonis 10 Tahun Penjara
Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis ke
mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming sepuluh tahun penjara.
Mardani H Maming diketahui pernah menjabat dipelbagai jabatan penting (Bendum PB NU, Bupati Tanah Bumbu, Ketua DPD PDIP Kalsel, Ketua HIPMI).
-
Apa itu Marandang? Masyarakat setempat menyebut tradisi memasak rendang dalam menyambut bulan Ramadan adalah Marandang.
-
Kapan Danau Masigit mulai mengering? Sudah tiga bulan terakhir lokasi itu tidak digenangi air hingga tanah di dasar danau retak-retak.
-
Kapan bakso sapi dianggap matang? Didihkan kembali hingga bakso mengambang dan matang.
-
Kapan Marsekal Suryadarma meninggal? Saking Lurusnya, Rumah Yang Ditempatinya Belum Lunas Saat Suryadarma Meninggal Tahun 1975.
-
Kapan pelantikan Maruli Simanjuntak sebagai Kasad? Presiden Jokowi siang ini dijadwalkan melantik Letjen Maruli Simanjuntak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang diangkat menjadi Panglima TNI.
-
Kapan Rusunawa Marunda ditinggal penghuninya? Rusunawa Marunda sudah terbengkalai dan tidak berpenghuni lagi sejak September 2023.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa MHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.
Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.
"Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.
Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman MHM. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa MHM bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Majelis Hakim menilai bahwa MHM sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, MHM antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.
MHM yang merupakan mantan Bendahara Umum atau PBNU ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.
MHM duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini lantaran suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.
Dalam pusaran suap IUP ini, MHM menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. MHM yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut MHM pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut MHM dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.
KPK pimpinan Firli Bahuri sendiri beberapa waktu lalu akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara MHM.
Hal ini juga disebutkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu, potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan milik tersangka. Bahwa para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut juga sudah diperiksa.
Ali juga menerangkan, potensi kuat Maming dijerat dugaan TPPU dan Korporasi, disebabkan yang bersangkutan menggunakan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan miliknya, akan tetapi perusahaan tersebut bersifat fiktif.
"Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya," jelas Ali beberapa waktu lalu.
Sementara JPU KPK Budhi Sarumpaet mengapresiasi putusan majelis hakim yang serupa dengan tuntutan tim JPU yang menuntut 10 tahun dan enam bulan penjara.
"Kami lapor pimpinan dulu sembari menunggu langkah hukum yang diambil terdakwa nanti setelah tujuh hari batas pikir-pikir," katanya.
Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.
(mdk/ray)