Eks Dirut BTN Maryono Hadapi Dakwaan Kasus Gratifikasi
Selain Maryono, empat terdakwa lainnya juga akan menghadapi dakwaan, mereka adalah menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, Dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN (Persero)) H Maryono, akan mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Selain Maryono, empat terdakwa lainnya juga akan menghadapi dakwaan, mereka adalah menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, Dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Kapan kasus korupsi Bantuan Presiden terjadi? Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020," tambah Tessa.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus korupsi timah? Nama Harvey masuk dalam daftar 16 tersangka kasus korupsi timah yang membuat rugi negara sebesar Rp271 Triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis usia menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Para terdakwa kasus korupsi BTN adalah Dr. Drs. Maryono, MM, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan," ujar Humas Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Senin (22/3).
Bambang menambahkan, pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa akan dilakukan secara terpisah (splitsing).
Sementara ketua majelis hakim yang akan mengadili perkara ini adalah Makmur dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Yusuf Pranowo sebagai hakim karier, sedangkan Sukartono dan Ali Muhtarom sebagai anggota dari hakim ad hoc.
"Untuk ketua majelis hakim, akan diputar dari hakim karier tersebut di atas," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.
"Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.
Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp 2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada 2014 yang kini macet.
Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp 160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.
Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp 870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp 500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp 120 juta pada 17 September 2014.
Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada bank pelat merah itu.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK Geledah Empat Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dinsos Bandung Barat
Periksa 7 Saksi, KPK Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Usut Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Anak Tersangka Eks Kadiv Investasi
Kasus Korupsi Izin Tambang, 2 Mantan Pejabat di Kepri Divonis 12 dan 9 Tahun Bui
Haji Isam Pengusaha Kaya Raya, Lahan Rumah Super Luas Punya Track Off Road Sendiri
Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa 10 Saksi