Eks dirut sebut Bank Century minta repo aset, bukan FPJP
Hasan juga membantah Bank Century menawarkan bunga yang lebih tinggi dibandingkan bank lain.
Keanehan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek kepada Bank Century terungkap dalam persidangan terdakwa mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya. Menurut kesaksian mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, bank itu awalnya meminta bantuan repo aset kepada BI saat kesulitan modal akibat penarikan besar-besaran pada 2008, dan bukan minta pinjaman jangka pendek.
Menurut Hasan, pada 29 Oktober 2008, para deposan besar di Bank Century mulai menarik duit mereka secara besar-besaran hingga menyebabkan situasi rush lantaran khawatir dengan dampak dari krisis dunia. Akibatnya, modal Bank Century langsung anjlok. Dia pun segera meminta bantuan kepada pengawas Bank Indonesia.
"Sehingga untuk menahan laju pengambilan uang itu, kami minta bantuan sama pengawas BI soal likuiditas Surat-Surat Berharga dari pemegang saham pengendali. Kami saat itu mengajukan repo aset, belum memasuki minta bantuan dana pinjaman jangka pendek. Awalnya dalam rapat begitu," kata Hasan saat bersaksi dalam sidang Budi Mulya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4).
Menurut Hasan, dalam rapat direksi disepakati besaran plafon repo aset buat Bank Century adalah Rp 1 triliun. Hasan juga mengaku diperintahkan oleh direksi meminta bantuan kepada Budi Mulya yang saat itu menjabat Deputi Bidang Moneter BI, dan (Almarhum) Budi Rochadi.
Namun, lanjut Hasan, akhirnya sampai kalah kliring pada 11 sampai 12 November 2008, permintaan repo aset Bank Century tidak disetujui. Tetapi, pada 14 November 2008 akhirnya Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan malah memberikan FPJP buat Bank Century.
"Saya waktu itu ditelepon jam 2 pagi. Disuruh menghadap Pak Zainal (pengawas Bank Century) dan Ibu Siti Chalimah Fadjrijah. Di situ dijelaskan oleh Bu Siti karena kondisinya seperti ini, maka kami memberikan pinjaman. Saya tanya bentuknya apa? Bu Siti jawab FPJP. Kami urus dokumen sampai jam 4 pagi," ujar Hasan.
Hasan juga menyangkal bank itu menawarkan suku bunga tinggi yang menggiurkan bagi para nasabah. Tetapi anehnya, justru banyak Badan Usaha Milik Negara hingga Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia menyimpan duitnya di Bank yang saat ini bernama Bank Mutiara itu.
"Bunga yang diberikan sesuai pasar uang saja. Umum saja menurut saya, tidak ada yang berbeda," kata Hasan.
Namun, Hasan mengakui beberapa BUMN hingga YKK BI menyimpan uangnya di bank itu. Tetapi menurut dia, justru suku bunga diberikan sesuai ketentuan simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan.