Eks Ketua DPRD Banten tak membantah anggota banggar terima duit suap
"Iya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," pungkasnya.
Mantan ketua DPRD Provinsi Banten, Tri Satya Santosa (TSS) enggan menjawab adanya pihak-pihak lain yang menerima uang panas terkait pengesahan anggaran Pemrov Banten Tahun Anggaran 2016 untuk pembentukan Bank Banten. Politisi PDIP itu dulunya merupakan pimpinan Badan Anggaran.
"Harusnya anda kejar ke mereka (anggota Banggar lainnya)," kata Tri, Rabu (20/1).
Selain itu, soal adanya anggota Banggar lainnya yang menerima uang panas tersebut, Tri tak menampiknya. "Iya memang kan ada pengembalian ke KPK, kalau ada pengembalian berarti ada penerimaan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan pada hari Selasa (1/12) lalu di sebuah restoran di daerah Tangerang, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari dua orang anggota DPRD Banten yakni SM Hartono dan Tri Satya Santosa, satu pimpinan PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, dua orang staff perusahaan, dan tiga orang supir. Selain itu KPK juga mengamankan sejumlah uang dengan pecahan Dollar Amerika dan Rupiah.
Dalam Operasi Tangkap Tangan KPK mengamankan uang pecahan 100 USD dengan total senilai 11.000 USD.
Setelah kasus mencuat, 10 orang lebih anggota DPRD Banten mengembalikan uang ke KPK.