Eks Mensos Juliari Batubara Masih Pikir-Pikir soal Banding Vonis 12 Tahun Bui
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa Juliari Peter Batubara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan. Vonis lebih berat satu tahun dari tuntutan jaksa 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan, atas kasus suap korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Merespon vonis tersebut Juliari melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana hak yang dimiliki terdakwa sebelum menentukan sikap atas vonis majelis hakim.
-
Bagaimana cara membedakan Bansos milik Jokowi dengan Bansos Kemensos? Cara paling mudah mengetahui perbedaannya, Bansos milik Jokowi yakni pada tas kantong merah putih itu ada logo Istana Presiden RI. Sementara di versi Bansos Kemensos tertulis 'Bantuan Presiden Republik Indonesia Melalui Kementerian Sosial' namun tidak ada logo Istananya.
-
Apa modus yang digunakan dalam korupsi Bansos Presiden Jokowi? Modusnya sama sebenernya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya," ucap Tessa.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
"Kami telah berdiskusi dengan terdakwa (Juliari) untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," kata Maqdir saat kesempatan menanggapi vonis majelis hakim pada sidang, Senin (23/8).
Maqdir menyampaikan alasan pihaknya tidak langsung menerima atau menolak putusan majelis hakim, karena pihaknya akan mencoba melihat dan mempelajari bunyi putusan yang telah diberikan kepada kliennya.
"Sehingga ada kesempatan yang cukup bagi kami untuk melihat dan mempelajari putusan bunyi, dan alasan-alasan dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang dan lain-lain," kata Maqdir.
Sementara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan yang tak jauh berbeda. Mereka memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis 12 tahun tersebut, sehingga mereka juga akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempelajari berkas putusan.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara atas perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Tidak cuman itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun dan uang ganti rugi sebesar Rp14,5 miliar.
Putusan tersebut, dijatuhkan karena Juliari dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga:
Hakim: Perbuatan Juliari Tak Kesatria, Berani Berbuat Tak Berani Bertanggung Jawab
Hak Politik Juliari Dicabut 4 Tahun & Hakim Minta Ganti Rugi Rp14,5 Miliar
Hakim Vonis Juliari Batubara 12 Tahun Penjara Perkara Korupsi Bansos Covid-19
4 Catatan ICW Eks Mensos Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup dan Hak Politik Dicabut
Korupsi Bansos Saat Pandemi, Juliari Batubara Dinilai Layak Divonis Seumur Hidup
Perjalanan Juliari Korupsi Bansos Covid: Potong Rp10.000 Dulu, Minta Bebas Kemudian