Eks Napi Ungkap Ada Uang Pindah Kamar Rp1 Juta di Rutan Polda NTB
Azhari pun mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan langsung uang dengan nominal Rp400 ribu itu kepada Kompol Tuti.
Mantan tahanan Rutan Polda NTB mengungkap adanya pungutan uang pindah kamar tahanan yang dilakukan terdakwa Kompol Tuti Mariati, ketika masih aktif menjabat Kasubdit Pengamanan Tahanan (Pamtah) Dittahti Polda NTB.
Pernyataan itu terungkap dari kesaksian Azhari dan Firman, dua mantan tahanan Rutan Polda NTB yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang terdakwa Kompol Tuti di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu (7/8). Seperti dilansir Antara.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa polisi itu disekap? Kejadian itu berawal dari rasa sakit hati pelaku AI terhadap istri korban. Karena telah memberitahukan tempat tinggal dan alamat bekerja tersangka terhadap orang yang mencarinya," ujar Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Rabu (8/11).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Awal persidangannya, jaksa penuntut umum yang diwakilkan Fajar Alamsyah Malo, menghadirkan saksi pertama Azhari ke hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sri Sulastri.
Dalam kesaksiannya, Azhari yang mendekam di kamar tahanan lantai dua bersama dua rekannya, Firman dan Sema, bisa pindah ke lantai dasar setelah memberikan uang Rp400 ribu kepada terdakwa Kompol Tuti.
"Awalnya kami bertiga dipanggil ke ruangan Buk Tuti, untuk pindah ke lantai dasar, kami dimintakan uang Rp1 juta," kata Azhari.
Setelah mendengar besaran nilainya, Azhari mengatakan kedua rekannya tidak sanggup menyerahkan uang sebanyak yang diminta Kompol Tuti.
"Pas balik ke kamar tahanan, Azhari sanggupnya cuma bayar Rp150 ribu, dari Sema Rp50 ribu, saya sendiri Rp200 ribu, jadi yang terkumpul itu Rp400 ribu," ucapnya.
Azhari pun mengakui bahwa dirinya yang menyerahkan langsung uang dengan nominal Rp400 ribu itu kepada Kompol Tuti.
"Setelah uang saya kasih Rp150 ribu, Azhari yang langsung menghadap ke Bu Tuti. Baliknya, dia langsung mengajak saya sama Sema pindah kamar ke bawah," kata Firman, saksi kedua yang dihadirkan bersama Azhari.
Lebih lanjut, Firman mengaku tidak betah berlama-lama mendekam di kamar tahanan lantai dua, tempat Dorfin Felix, penyelundup narkoba asal Perancis ditahan.
Selain alasan sepi tidak ada tahanan lain, gerbang besi ruangan juga terkunci, berbeda dengan suasana di lantai dasar.
"Kalau lantai dasar itu bebas keluar masuk, tidak terlalu ketat pengawasannya," ucapnya.
Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, Majelis Hakim mempersilakan kepada terdakwa Kompol Tuti memberikan tanggapan.
Dengan didampingi penasihat hukumnya, Edi Kurniadi, terdakwa Kompol Tuti membantah keterangan kedua saksi dan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang untuk pindah kamar tahanan.
Baca juga:
Over Kapasitas, 50 Napi Narkoba Asal Sumsel Dikirim ke Nusakambangan
Dua Napi di Lapas Porong Terlibat Keributan, Satu Tertusuk Pisau
ICW Sarankan Menkum HAM Reformasi Lapas Secara Menyeluruh
Napi Wanita Lapas Sampit Nekat Konsumsi Sabu di Kamar Mandi Penjara
Jurus Jitu Biar Napi Tak Jadi Gay dan Lesbi di Tahanan
Usul Komnas HAM Tanggulangi Masalah Over Kapasitas Penjara