Eks Panitera PN Jakut Rohadi Positif Covid-19, Sidang Perkara Suap Ditunda
Lantaran terkonfirmasi positif Covid-19, maka sidang lanjutan perkara Rohadi harus ditunda. Rohadi rencananya menjalani persidangan pada hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi terkonfirmasi positif Covid-19. Hal tersebut dibenarkan Takdir Suhan, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara Rohadi.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan," ujar Takdir dalam keterangannya, Kamis (18/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa sabun muka khusus jerawat penting? Wajah berminyak dan kotor bisa meningkatkan risiko jerawat karena penumpukan kotoran dan penyumbatan pori-pori.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan kue pukis menjadi matang? Setelah bagian tepinya membeku, taburkan meses di atasnya. Tunggu sampai matang, angkat, dan sajikan.
Lantaran terkonfirmasi positif Covid-19, maka sidang lanjutan perkara Rohadi harus ditunda. Rohadi rencananya menjalani persidangan pada hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
"Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," kata Takdir.
Diberitakan sebelumnya, mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima dan melakukan pencucian uang dari hasil korupsi hingga senilai Rp 40.133.694.896.
Dakwaan pencucian uang tersebut adalah satu dari 4 dakwaan yang dikenakan kepada Rohadi, selain dakwaan penerimaan suap, penerimaan suap pasif, serta gratifikasi.
Perbuatan tersebut dilakukan Rohadi sejak 2010 hingga 2016 dengan cara menukar sejumlah mata uang asing ke dalam rupiah, menempatkan uang (setor tunai) ke rekening dan selanjutnya ditransfer ke rekening anggota keluarga, membeli tanah dan bangunan, kendaraan, membuat sejumlah kuitansi fiktif agar seolah-olah menerima modal investasi dari pihak lain padahal diduga harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Pertama, Rohadi menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) yaitu totalnya berupa USD 461.800, SGD 1.539.720 dan 7.550 riyal menjadi mata uang rupiah di money changer dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp 19.408.465.000 pada periode Januari 2011-Juni 2016.
Penukaran uang dilakukan Rohadi sendiri maupun sopir Rohadi bernama Koko Wira Aprianto, teman Rohadi bernama Achmad Subur dan Sutikno. Selanjutnya uang tersebut ditempatkan dengan cara ditransfer ke rekening bank BCA nomor 5820177292 atas nama Rohadi atau pun rekening pihak lain yang masih terafiliasi, yaitu keluarga dan teman Rohadi.
Rohadi lalu mentransfer uang di rekening tersebut ke rekening istri pertamanya bernama Wahyu Widayati, istri keduanya bernama Aas Rolani, dan anak Rohadi bernama Ryan Seftriadi serta dibelanjakan untuk pembelian sejumlah aset berupa tanah, rumah dan mobil.
Kedua, Rohadi membeli tanah dan bangunan yang seluruhnya bernilai Rp 13.010.976.000. Ketiga, membeli kendaraan bermotor dengan total transaksi seluruhnya Rp 7.714.121.000. Keempat, membuat kuitansi tanda pembayaran uang seluruhnya sejumlah Rp 5,7 miliar
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Terima Rp 1,2 Miliar Urus Perkara Kasasi
61 Pegawai Reaktif Covid-19, PN Jakpus Disemprot Disinfektan
KPK Setor Rp600 Juta ke Negara, Denda Perkara Lucas Kasus Menghalangi Penyidikan
Mahkamah Agung 'Korting' Vonis Advokat Lucas, Hukuman Menjadi 3 Tahun Penjara
Kecewa Hukuman Lucas jadi 5 Tahun, KPK akan Ajukan Kasasi ke MA
KPK Pertimbangkan Kasasi Putusan PT DKI Ringankan Hukuman Lucas