Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis
Andi tak keberatan dengan isi. Itu sebabnya sidang langsung dilanjut pemeriksaan saksi.
Eks peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jombang, hari ini Rabu (12/7).
Eks Peneliti BRIN Mulai Disidang Kasus Ujaran Kebencian terhadap Muhammadiyah, Didakwa Pasal Berlapis
Andi menjadi terdakwa dalam perkara ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah. Uniknya, dalam sidang perdana itu, Andi tak mengajukan keberatan atas dakwaan atau eksepsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang, Aldi Demas Akira, menyebut dalam perkara ini Andi didakwa dua pasal berlapis.
Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 Undang -Undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Lalu, pada dakwaan kedua, terdakwa dijerat dengan pasal 45b junto pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
- Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
- Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Unggah Ujaran Kebencian pada Muhammadiyah
- Ditemani Kakak Gus Baha Kunjungi Ponpes Tebuireng, Anies Kenang Pulang ke Rumah
- Ketua Pemuda Muhammadiyah Dukung Batas Usia Pilpres Digugat: Umur 35 Titik Tengah
@merdeka.com
"Unsur pasal dakwaan pertama dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan Ras, Suku, Agama dan golongan," katanya usai persidangan di PN Jombang, Rabu (12/7).
Sedangkan pada unsur dakwaan kedua, Andi dinilai dengan sengaja tanpa manfaat mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut–nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Tapi dia enggan terbuka saat ditanya sejumlah barang bukti yang telah disita pihaknya terkait dengan perkara ini.
"Nanti kita sajikan di persidangan," pungkasnya.
Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan terdakwa Andi Pangerang Hasanuddin digelar online.
Terdakwa Andi mengikuti persidangan dari Lapas Kelas IIB Jombang. Sedangkan JPU dan kuasa hukum terdakwa hadir di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Palupi Pusporini menyatakan terdakwa menerima isi dakwaan dua pasal itu. Menurut Palupi, sejauh dibacakan dalam persidangan tidak ada keberatan karena dinilainya sudah mencukupi.
"Sehingga kami tidak mengajukan keberatan dan sesuai statemen hakim sidang akan dilanjutkan Selasa minggu depan dengan agenda pembacaan saksi-saksi," kata Palupi.
Palupi memastikan untuk sementara isi dakwaan diakui oleh terdakwa. Pihaknya juga menyiapkan saksi untuk persidangan lanjutan.
"Akan kami ajukan saksi yang meringankan, tapi akan ada beberapa saksi akan kami konfirmasi kemudian," jelasnya.
Diketahui, Andi Pangerang Hasannudin yang sebelumnya peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terjerat kasus dugaan pidana usai memberikan postingan di media sosial miliknya.
Postingan tersebut diduga berisikan ujaran kebencian kepada salah satu organisasi islam yakni Muhammadiyah, bernada ancaman terkait penentuan waktu Idul Fitri 1444 H.