Eks Penyidik KPK Robin Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju akan menjalani sidang perdana, hari ini, Senin (13/9). Robin akan menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Benar, hari ini dijadwalkan sidang perdana terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan kawan-kawan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (13/9).
-
Apa yang disita KPK dari Bupati Labuhanbatu? Dalam OTT Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga, KPK menyita uang tunai senilai Rp551,5 juta dari nilai dugaan suap Rp1,7 miliar.
-
Bagaimana KPK menangkap Bupati Labuhanbatu? Keempatnya ditetapkan tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 11 Januari 2024 kemarin.
-
Kapan KPK menahan Bupati Labuhanbatu? Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan sejumlah uang hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (12/1/2024).
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK dalam kasus suap proyek di Labuhanbatu? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
Persidangan rencananya akan digelar pukul 10.00 WIB.
"Mengenai teknis persidangan, Informasi yang kami terima akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB, langsung di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni penyidik KPK asal kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH). KPK menduga, penyidik Robin menerima suap untuk mengurus perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.
Robin yang merupakan penyidik KPK asal Polri bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak lagi dilanjutkan.
Syahrial lantas menyanggupi komitmen fee sebesar Rp 1,5miliar agar kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbali tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. Kesepakatan uang Rp 1,5 miliar ini, setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial memberikan uang itu secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) teman dari Robin. Uang itu baru diserahkan sebanyak Rp 1,3 miliar.
Dalam kasus ini juga terseret nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Oleh Dewan Pengawas KPK, Lili dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen setiap bulan dalam satu tahun.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
Baca juga:
Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Disebut Terima Rp3 Miliar dari Azis Syamsuddin
Eks Penyidik Robin Segera Disidang dalam Suap Penanganan Perkara di KPK
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Segera Disidang
Pelapor Harap Hasil Sidang Etik Pimpinan KPK Lili Pintauli Tak Kecewakan Publik
Azis Syamsuddin Akui Beri Uang Rp200 Juta ke Mantan Penyidik KPK Robin Pattuju
Eks Penyidik KPK Robin Bantah Sejumlah BAP di Sidang Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai
Bersaksi di Sidang Suap Walkot Tanjungbalai, Azis Syamsuddin Ungkap Awal Kenal Robin