Eks Penyidik KPK Robin Patok Harga Rp10 M Urus PK Mantan Bupati Kukar
Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mematok "lawyer fee" Rp10 miliar untuk mengurus permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengembalian aset milik bekas Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita bersaksi untuk dua orang terdakwa, yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.
"Dengan uang Rp10 miliar akan mengembalikan 19 aset saya," kata Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dilansir Antara, Senin (18/10).
-
Apa yang dilakukan KPK terkait kasus suap di Basarnas? KPK resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG). Mulsunadi merupakan tersangka pemberi suap terhadap Kepala Basarnas Henri Alfiandi terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus suap di Basarnas? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Dimana lokasi Keraton Kasepuhan? Merujuk kanal YouTube Dutch Studies Universitas Indonesia, Kasepuhan menjadi keraton tertua dan cikal bakal pemerintahan di sana. Gapura dan keramiknya dibangun dengan struktur modern yang bahan bakunya didatangkan dari Amsterdam.
-
Apa yang menjadi status Karna Suswandi di mata KPK? Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan
-
Kapan kasus pungli di rutan KPK terungkap? Kasus tersebut rupanya dilakukan secara terstruktur oleh salah satu mantan pegawai KPK bernama Hengki. Di saat yang bersamaan, penyidik KPK yang juga mengusut kasus pungli tersebut telah mengumumkan Hengki sebagai tersangka.
Dalam dakwaan Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK.
"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saudara mengatakan 'Maskur Husain menjanjikan ke saya bahwa dalam 1-2 bulan kasus ini bisa diselesaikan, tapi ada perjanjian dengan Pak Usman Husain harus dikembalikan selama 6 bulan," ungkap Rita.
Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karena terbukti menerima uang gratifikasi Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.
"Saya sampaikan bahwa saya tidak punya uang tunai tapi saya punya aset 2 rumah dan 1 apartemen kalau bapak perkenan silakan aset saya dipergunakan," ungkap Rita.
"Dalam BAP saudara mengatakan 'Setelah ketemu Robin dan Maskur saya pernah kontak Pak Azis untuk mengonfirmasi apakah Robin benar penyidik KPK, Pak Azis menjawab 'Benar Robin adalah penyidik KPK' dan menyampaikan Maskur akan jadinya pengacara untuk mengurus PK perkara yang saya hadapi tapi karena saya tidak punya uang tunai untuk 'fee' Maskur, Pak Azis mengatakan karena tidak uang cash pikirkan cara lain, saya tanya aset bisa kali Bang? Pak Azis mengatkaan coba tanya ke mereka', apakah benar?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
"Iya betul, itu melalui telepon," jawab Rita.
Namun belakangan Rita tahu dari pengacara lamanya bernama Sugeng bahwa Maskur Husain tidak pernah mengajukan permohonan PK untuk perkaranya.
"Pengacara lama saya karena kecewa diberhentikan, beliau cek ternyata namanya Pak Maksur tidak ada di pendaftaran PK, padahal harusnya sudah terdaftar. Sampai kena OTT juga masih mengecek tidak ada pendaftaran PK. Padahal saat Pak Robin datang berkunjung beliau mengatakan 'PK saya bagus-bagus terus, Insyaallah bagus, saya jadi bingung didaftarkan atau enggak," ungkap Rita.
Dalam dakwaan disebutkan Rita menyerahkan akta satu unit Apartemen Sudirman Park Tower A Lt.43 Unit C di Jakarta Pusat dan sebidang tanah beserta rumah yang terletak di Jalan Batununggal elok I No.34, Bandung. Rumah di Bandung itu lalu digadaikan kepada terpidana kasus korupsi bernama Usman Efendi.
"Pak Usman pernah dibawa sama Pak Robin dan Pak Maskur ke Tangerang, Pak Usman disebut akan jadi pendana dengan jaminan 1 rumah saya, waktu itu Rp2,5 miliar tapi katanya saya harus mengembalikan 2 kali lipatnya, belakangan saya baru tahu dari penyidik Rp3 miliar karena di dalam kuitansinya ada transfer ke Maskur tulisannya 'uang titipan bu Rita'," jelas Rita.
Belakangan PK Rita pada Juni 2021 ditolak MA sehingga Rita harus tetap menjalani hukuman 10 tahun.
Baca juga:
Eks Bupati Kukar Mengaku Dikenalkan Azis Syamsuddin dengan Robin Pattuju di Lapas
KPK Tahan Adik Eks Bupati Lampung Utara
Kasus Suap Banprov, Eks Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara
Sidang Nurdin Abdullah, Saksi Sebut Tak Ada Intervensi dalam Pendanaan Masjid Pucak
Bupati Nonaktif Muara Enim Dituntut 5 Tahun Penjara dan Aset Disita