Eks penyidik Polri nilai penetapan kembali tersangka Setnov terburu-buru
Eks penyidik Polri nilai penetapan kembali tersangka Setnov terburu-buru. Menurut dia, kasus Setnov ini menjadi problem tersendiri layaknya drama yang tak ada ujungnya.
Dirtipidsus Polri Brigjen (purn) Victor Edinson Simanjuntak menilai tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP untuk kali kedua terlalu terburu-buru. Menurut dia, kasus Setnov ini menjadi problem tersendiri layaknya drama yang tak ada ujungnya.
"Masalah Setnov ini diapakan ini? kan ini jadi problem ini," ucap Victor dalam acara diskusi Panel di Pancoran, Jakarta Selatan, minggu (18/11).
Menurutnya, sikap KPK yang seolah-olah ingin terlihat menonjol di atas panggung membuat KPK salah dalam mengambil langkah dan terkesan buru-buru. Sehingga dalam proses pengungkapan kasus besar seperti e-KTP sempat menimbulkan kegaduhan dengan dilaporkannya Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Mabes Polri oleh pihak Setya Novanto.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
"Praperadilan yang kemarin belum dihentikan sudah ada tersangka baru. Lalu terjadi kegaduhan Saut Situmorang dilaporkan. Lapornya ke polisi, salah itu," tutur Victor.
Dia mengatakan, baik pihak Setnov dan KPK seperti tidak ingin disalahkan. Keduanya saling beradu antara KPK dengan pihak Setya Novanto untuk memperoleh pembenaran dimata publik.
Pelaporan Saut ke pihak kepolisian juga dinilai Victor sebagai suatu kesalahan. Sebab, menurutnya, Saut Situmorang tidak bisa mentersangkakan Setnov. Yang bisa mentersangkakan, kata dia, lembaga KPK. Terlebih, suatu saat Wakil Ketua KPK itu bisa saja digantikan dengan orang lain, namun kasus Setnov tetap berlanjut.
"Saut Situmorang itu tidak bisa mentersangkakan Setnov. Yang bisa mentersangkakan itu KPK lembaganya. Yang menyetir lembaganya itu adalah komisioner KPK," tukasnya.
"Enggak ada kesalahan pribadi. Saya enggak bisa mentersangkakan Setnov tapi ketika nanti suatu saat saya jadi komisioner KPK bisa. Selidiki itu terbukti enggak? Nah tersangkakan deh," imbuhnya.
Lebih jauh Victor menyayangkan sikap KPK saat ini yang menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan memaparkannya di depan media. Seharusnya penetapan tersangka itu dipaparkan berdasarkan surat keputusan penetapan tersangka.
Dia mencontohkan kasus lain yang bukan hanya sekedar omongan tapi juga harus ada bukti kuat sehingga kasusnya jelas dan tak terlantar hingga bertahun-tahun lamanya.
"Jangan tersangkakan orang dengan mulut dengan omongan apalagi di tv. Sampai bertahun-tahun tahun belum ada buktinya," tukasnya.
Namun meski demikian, Victor tetap mengapresiasi segala kinerja yang sudah dilakukan oleh KPK dalam mengungkapkan kasus permasalahan korupsi di Indonesia. Hanya saja dirinya menyayangkan sikap KPK yang terlalu terburu-buru sehingga menimbulkan kesalahan yang seharunya bisa diantisipasi.
"Misalnya saya sebagai praktisi ketika praperadilan kalah saya hentikan itu penyidikan. Nanti saya mendapat bukti baru maka saya buka kembali," pungkasnya.
Baca juga:
Dipindahkan dari RSCM, Setya Novanto dijebloskan ke rutan KPK
RSCM pastikan Setya Novanto sudah tak perlu lakukan rawat inap
Jika Setnov menang lagi praperadilan, KPK bisa kembali tetapkan tersangka
Pengacara pastikan istri Setya Novanto hadiri pemeriksaan KPK
Aliansi Advokat sebut wajar Fredrich Yunadi mati-matian bela Setnov
Keluarga panggil rohaniwan doakan Setnov cepat sembuh
Ketua MPR: Pak Novanto harus mengikuti proses hukum yang ada