Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
HZ diduga terlibat korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan.
Mantan Presiden Sriwijaya FC, HZ, ditetapkan tersangka. Ini duduk perkaranya?
Eks Presiden Sriwijaya FC jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Ini Perjalanan Kasusnya
Bermula dari Kasus Dana Hibah
Mantan Presiden Sriwijaya FC, HZ, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan. Penetapan ini menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditahan.
Saat ini HZ menjabat sebagai KONI Sumsel. Penyidik menemukan alat bukti kuat menjeratnya dalam kasus tersebut.
"Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya," ungkap Kasi Penetapan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vanny Eka Yulia Sari, Selasa (5/9/).
Meski berstatus tersangka, HZ tidak dilakukan penahanan seperti terhadap dua tersangka lainnya. Penyidik beralasan HZ kooperatif sehingga kecil kemungkinan melarikan diri.
"Tersangka dianggap penyidik kooperatif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan pidana," ujar Kasi Penetapan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Kasi Penetapan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel menjelaskan, HZ diperiksa penyidik Senin (4/9) sejak pagi hingga malam. Datang sebagai saksi, status HZ dinaikkan menjadi tersangka usai penyidik menemukan bukti permulaan.
"Sudah ditemukan bukti yang cukup dinaikkan statusnya jadi tersangka," kata dia.
Bingung Penetapan Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum HZ, Gede Pasek Suardika mengaku bingung dalam perkara apa penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, ada tiga kasus yang dihadapi HZ saat ini.
"Karena peristiwa KONI ini ada tiga, yakni pencairan dana deposito, uang hibah daerah Pemprov Sumsel, dan pengadaan barang dan jasa," ujar kuasa hukum.
Kuasa hukum bersyukur HZ tidak ditahan. Menurut dia, kliennya itu masih dalam tahap pemeriksaan awal dan bakal diambil keterangannya lebih lanjut.
"Mudah-mudahan tidak ditahan sampai persidangan karena tidak neko-neko," kata kuasa hukum.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar.
Status tersangka dan penahanan juga dilakukan terhadap Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 inisial AT.
Saat kejahatan terjadi, SP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku ketua harian.
Kedua tersangka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel. Kemudian mereka membuat kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.