Eks sekda Palembang diduga menipu tak bayar tanah warga
Warga mengaku hanya dijanjikan menerima ganti rugi.
Diduga melakukan penipuan terhadap warga, eks sekretaris daerah Kota Palembang, Marwan Hasmen, dilaporkan ke polisi. Warga mengaku merugi miliaran rupiah karena tanahnya tak pernah dibayar buat pembangunan kolam retensi.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, laporan dibuat dua warga, H Sulaiman dan Muhammad Rivai, ke SPKT Polresta Palembang, Rabu (25/11). Keduanya mengaku tanah milik mereka seluas delapan kavling, atau senilai Rp 9,6 miliar terletak di Lorong Kelekar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, diserobot dan tidak diberi ganti rugi.
"Laporannya sudah kita terima. Terlapor diduga tidak membayarkan ganti rugi tanah pelapor untuk membangun kolam retensi," kata Maruly, Kamis (26/11).
Dikatakan Maruly, pihak Pemkot Palembang hendak membangun kolam retensi di lahan milik pelapor beberapa waktu lalu. Kedua warga itu pernah diundang Marwan buat pembahasan ganti rugi. Kesimpulannya, Pemkot Palembang bersedia memberikan ganti rugi sesuai dengan harga jual tanah.
"Dari laporan, pelapor tidak pernah menerima uang ganti rugi hingga sekarang. Mereka menduga ada penipuan dalam kasus ini," ujar Maruly.
Menurut Maruly, meski Marwan adalah pejabat, penyidik tetap memproses kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor dan pejabat terkait.
"Segera kita layangkan surat pemanggilan sebagai saksi. Apakah ada pidananya, nanti kita proses," tutup Maruly.