Eks Sekretaris Bantuan Hukum FPI Sebut Front Persatuan Islam Berdiri Dilindungi UUD
Front Pembela Islam (FPI) yang kini berganti menjadi Front Persatuan Islam menanggapi imbauan Polri terkait keharusan pembentukan organisasi sesuai dengan aturan. Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, sebagai umat Islam pihaknya akan selalu mengikuti aturan yang berlaku.
Front Pembela Islam (FPI) yang kini berganti menjadi Front Persatuan Islam menanggapi imbauan Polri terkait keharusan pembentukan organisasi sesuai dengan aturan. Mantan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, sebagai umat Islam pihaknya akan selalu mengikuti aturan yang berlaku.
"Umat Islam selalu sesuai aturan. Front Persatuan Islam berdiri dilindungi UUD 1945 Pasal 28e ayat (3) jo putusan MK no.82/2013," tutur Aziz saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (2/1).
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dilakukan Paus Fransiskus di Indonesia? Paus Fransiskus, pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia yang juga merupakan Kepala Negara Vatikan, mengadakan kunjungan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
Aziz justru menyayangkan pembubaran paksa ormas Front Pembela Islam. Pasalnya, pembentukannya pun dilindungi oleh Undang-Undang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Justru Front Pembela Islam yang dilindungi UUD 45 dan putusan MK dimaksud malah diperlakukan zalim dan sewenang-wenang dengan dugaan pelanggaran terhadap kedua ketentuan di atas tadi dalam hal pelarangan Front Pembela Islam," jelas dia.
Lebih lanjut, Front Persatuan Islam akan tetap berjalan sesuai dengan sikap Front Pembela Islam. Baik itu kegiatan hingga tujuannya dalam membela Islam di Indonesia.
"Insya Allah sama pergerakan Front Pembela dan Front Persatuan," terang Aziz.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono angkat bicara terkait wacana Front Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah, berganti nama dengan Front Persatuan Islam, yang jika disingkat akan sama berbunyi FPI.
Menurut dia, semua orang memiliki hak untuk mendirikan organisasi masyarakat. Dirinya mengingatkan, ada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia terkait pendirian ormas.
Argo menegaskan, hal itulah yang dijadikan landasan untuk membuat sebuah ormas.
"Silakan aja aturan-aturan itu dijadikan landasan dalam membuat suatu organisasi," kata dia di Mabes Polri, Jumat (1/1).
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, perubahan nama yang dilakukan FPI tersebut diperbolehkan saja, asal tak melanggar hukum.
"Boleh. Mendirikan apa saja boleh, asal tidak melanggar hukum. Mendirikan Front Penegak Islam boleh, Front Perempuan Islam boleh, Forum Penjaga Ilmu juga boleh," kata Mahfud Md dalam keterangannya, Jumat (1/1/2021).
Menurut dia, pemerintah tidak akan melakukan langkah-langkah khusus terhadap perubahan nama FPI tersebut. "Pemerintah tidak akan melakukan langkah khusus. Wong tiap hari juga berdiri organisasi," jelas Mahfud Md.
Mahfud Md menuturkan, saat ini ada 440.000 ormas dan perkumpulan di Indonesia. Dirinya menegaskan, keberadaan mereka pun tidak dipermasalahkan pemerintah asal tidak melanggar hukum.
"Saat ini ada, tidak kurang dari 440.000 ormas dan perkumpulan, tidak apa-apa juga," kata dia.
Mahfud Md mencontohkan, banyak organisasi bubar kemudian didiran lagi. Seperti Masyumi kemudian lahir Masyumi Reborn, dan sebagainya.
"Nahdlatul Ulama (NU) pernah pecah dan pernah melahirkan KPP-NU juga tidak ditindak sampai bubar sendiri," kata dia.
Menurutnya, secara hukum alam, yang bagus akan tumbuh, yang tidak bagus akan layu baik yang lama maupun yang baru.
"Jadi secara hukum dan konstitusi, tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," kata Mahfud Md.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil Nilai Maklumat Kapolri Soal FPI Membatasi HAM
Polri Pastikan Maklumat Kapolri Soal Konten FPI Tidak Terkait UU Pers
Pimpinan DPR Sarankan Pihak yang Tolak Pembubaran FPI Tempuh Jalur Hukum
Komentari Kultwit Mahfud MD soal FPI, Andi Arief Singgung Bisikan 'Jenderal Tua'
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya