BEM Fisip Unair Sempat Dibekukan, DPR Ingatkan Kampus Tak Batasi Kebebasan Berorganisasi Mahasiswa
DPR mengingatkan pihak kampus bahwa undang-undang juga mengizinkan siapa pun di negeri untuk berorganisasi.
Komisi X DPR RI ikut menyorot tindakan Dekan Unair yang melakukan pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP). Beruntung pembekuan tersebut tidak berlangsung lama dan sudah dicabut pada Senin (28/10) kemarin.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengaku, permasalahan itu juga menjadi salah satu isu yang dibahas. Terlebih, mahasiswa disebutnya memiliki daya untuk mengkritisi suatu kebijakan.
"Itu juga menjadi salah satu isu. Untungnya lah ya sekarang sudah ini. Karena saya kira di satu sisi kita juga ingin adik-adik mahasiswa itu memang memiliki atau mengasah daya kritisi mereka," kata Hetifah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia juga mengingatkan pihak kampus bahwa undang-undang juga mengizinkan siapa pun di negeri untuk berorganisasi.
"Kemudian kita juga memiliki undang-undang untuk kebebasan berorganisasi dan berasosiasi. Tapi di sisi lain kita juga tentunya mengharapkan ada satu cara mengkomunikasikan sesuatu yang lebih mungkin dianggap lebih proper atau lebih sesuai dengan iklim budaya kita," sambungnya.
Ke depannya, dia berharap tidak ada lagi upaya pembungkaman atas kegiatan organisasi mahasiswa. Jika ada hal-hal dianggap tak pantas, silakan ditegur tapi bukan membekukan organisasinya.
"Kita berikan masukan bagaimana ke depan agar apa yang menjadi mungkin keresahan itu bisa tersampaikan dengan cara-cara yang sesuai," pungkasnya.
Sebelumnya, Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga (Unair) akhirnya mencabut surat pembekuan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP.
Dekan FISIP Unair, Bagong Suyanto menjelaskan, pembekuan BEM FISIP akibat dari penggunaan diksi pada karangan bunga yang dianggap tidak sesuai dengan kultur akademik.
Dia menegaskan pentingnya menjaga marwah akademik dan mendorong mahasiswa untuk menghindari bahasa yang kasar dalam kegiatan politik.
"Kami paham apa yang disuarakan oleh BEM FISIP itu menjadi hak mereka menyuarakan apa yang menjadi aspirasi. Saya sebagai dekan, dan pihak dekanat memastikan kepada BEM untuk tidak lupa pada marwah akademiknya," katanya, Senin (28/10).
Dia kembali menjelaskan, pembekuan dilakukan karena viralnya karangan bunga tersebut yang dikhawatirkan memicu pelanggaran etika akademik.
"Waktu itu kita tidak bisa langsung bertemu dengan BEM, karena libur. Mungkin kalau tidak hari libur bisa langsung bertemu, dan tidak pakai surat pembekuan," ungkapnya.