Eks Sopir Bupati Lampung Utara Tewas Dianiaya, Terdakwa Divonis 4 Tahun 4 Bulan Bui
Moulan Irwansyah Putra alis Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian mantan sopir bupati Agung, Yogi Andhika.
Moulan Irwansyah Putra alis Bowok bin M Yamin, mantan ajudan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara divonis bersalah dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian mantan sopir bupati Agung, Yogi Andhika. Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung menjatuhkan vonis kepada Moulan selama 4 tahun 4 bulan penjara. Vonis hakim dibacakan pada persidangan yang digelar Rabu (25/9).
"Menyatakan terdakwa Moulan Irwansyah Putra, A. Md. alias Bowok bin M. Yamin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Moulan Irwansyah Putra, A. Md. alias Bowok bin M. Yamin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 4 (empat) bulan," bunyi putusan majelis hakim. Dikutip merdeka.com dari website PN Tanjungkarang.
-
Kapan Bupati Klungkung menerima penghargaan? Penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia KH Ma'ruf Amin saat puncak acara peringatan Hari Keluarga Nasional ke 30 tahun 2023, bertempat di lapangan kantor Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Kamis (06/07/2023).
-
Apa yang Jokowi lakukan di Lampung? Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi Lampung. Salah satu tujuan kunjungan ini untuk mengecek jalan rusak di wilayah tersebut.
-
Di mana kejadian Bupati Bengkulu Utara ditarik terjadi? Dalam tayangan yang beredar, Mian tampak berada dekat dengan orang nomor satu di Indonesia saat mengunjungi Pasar Purwodadi, Kabupaten Bengkulu Utara.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Apa fungsi utama Bendungan Batutegi di Lampung? Dilansir dari situs dsdan.go.id, Bendungan Batutegi ini menjadi bendungan yang bisa multipurpose atau fungsi lebih. Bendungan tersebut digunakan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang menjadi penyedia bahan baku air minum untuk kota Lampung dan sekitarnya.
Persidangan vonis pembunuhan mantan sopir pribadi Bupati Lampung Utara tersebut dipimpin Pastra Joseph. Sidang berlangsung di ruang Suejono/Yustitia PN Tanjungkarang.
Dalam putusannya, hakim menilai Moulan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, yaitu melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Selain vonis penjara, Moulan juga dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000.
Dikutip dari Antara, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in menuntut Moulan selama enam tahun enam bulan penjara atas perkara pembunuhan terhadap korban.
"Meminta agar terdakwa dihukum dengan kurungan penjara selama enam tahun enam bulan," katanya dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (21/8).
Dia melanjutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah telah melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Akibat perbuatannya itu, sehingga telah menghilangkan nyawa seseorang.
Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain, membuat luka dan menyebabkan kematian.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, dan merupakan tulang punggung keluarga," kata dia.
Moulan merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Yogi yang merupakan mantan sopir pribadi dari Bupati Lampung Utara.
Peristiwa itu bermula saat Arnold Darmawan (teman Yogi) mendapatkan bahwa korban sedang dalam pencarian pihak kepolisian Polres Lampung Utara, karena telah melarikan uang milik Bupati Lampung Utara sebesar Rp 25 juta.
Saat itu, Arnold berkomunikasi dengan Purnomo (polisi) dan memancing agar Yogi keluar dari persembunyian. Pada tanggal 14 Mei 2017, Arnold pun berkomunikasi dengan Yogi dengan percakapan saling menanyakan kabar dan keadaannya.
Lalu Yogi meminta bantuan untuk dicarikan pekerjaan sebab dia sudah tidak lagi bekerja sebagai sopir pribadi Bupati Lampung Utara karena ada permasalahan dengan salah satu pengurus rumah tangga yang ada di rumah dinas bupati.
"Saat itu YA menyampaikan sedang berada di luar Lampung melarikan diri dari pihak pengurus rumah tangga. Lalu Arnold memancing YA agar mau pulang ke Lampung dan ke rumahnya dengan menjanjikan pekerjaan," kata jaksa.
Sesampai di rumah Arnold, Yogi kemudian menumpang mandi. Melihatnya mandi, Arnold pun menyempatkan berjalan keluar rumah menuju Jalan W.R Monginsidi dengan maksud menghubungi Purnomo untuk menginformasikan bahwa Yogi sudah berada di rumahnya dan sudah bisa untuk diamankan.
"Saat itu YA dijemput oleh petugas dan dibawa," katanya lagi.
Baca juga:
Tega Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Dewi Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalami Kematian, Polisi Minta Izin Keluarga untuk Autopsi Aktivis Walhi di Medan
Polisi Bekuk Pembunuh Pria di Pasar Cimanggis
Cekcok Berdarah Polisi & Istri Berujung Penembakan Hingga Bunuh Diri
Diduga Dibunuh, Kematian Aktivis Lingkungan di Medan Diselidiki Ulang