Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Bakal Hadirkan Saksi Meringankan Hari Ini
Tim Kuasa Hukum Azis sempat mengatakan bakal menghadirkan sejumlah saksi A de Charge, termasuk di dalamnya saksi ahli untuk dua kali sidang.
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi dengan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, dengan agenda pemeriksaan saksi A de Charge atau saksi meringankan.
"Agenda dihadirkannya saksi meringankan dari pihak terdakwa (Azis Syamsuddin)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
Namun demikian, dia belum mengatakan siapa sosok orang yang bakal dibawa pihak Azis Syamsuddin dalam sidang nanti sebagai saksi yang meringankan.
Dalam sidang sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Azis sempat mengatakan bakal menghadirkan sejumlah saksi A de Charge, termasuk di dalamnya saksi ahli untuk dua kali sidang.
"Dua kali kesempatan sidang. Pertama saksi A de Charge 3 orang. Berikutnya saksi ahli A de Charge 2 orang," kata tim penasehat hukum Azis pada sidang lalu.
Baca juga:
KPK Optimis Saksi Dihadirkan di Sidang Dapat Buktikan Perbuatan Suap Azis Syamsuddin
KPK Tentukan Sikap buat Aliza Gunado Berkelit saat Sidang Azis Syamsuddin
Sekedar informasi Azis Syamsuddin didakwa memberi suap kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju dan Pengacara Maskur Husain sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD36.000 menyangkut kasus penanganan perkara korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah.
Dalam dakwaan disebutkan sejak 8 Oktober 2019, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.
Padahal, KPK telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/01/02/2020 tanggal 17 Februari 2020, atas dugaan adanya keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap..
"Oleh karenanya terdakwa (Azis) lalu meminta bantuan Agus Supriyadi (polisi) untuk dikenalkan dengan penyidik KPK, dan akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa," tambah jaksa.
Dimana uang yang diberikan Azis dimaksud untuk diberikan kepada Robin selaku penyidik KPK, mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukan kedudukan Robin selaku penyidik KPK.
Atas perbuatannya, Azis didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
Respons KPK atas Bantahan Azis Syamsuddin Terlibat Suap Penanganan Perkara
Sidang Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bakal Dikonfrontir dengan Sejumlah Saksi
Dihubungi Lili Pintauli, Eks Wali Kota Tanjungbalai Akui Ditawari Pengacara
JPU Ungkap Pesan Singkat Wali Kota Tanjungbalai Minta Bantuan Azis Syamsuddin
Eks Bupati Lamteng Teken Dukungan Politik dengan Azis Syamsuddin saat di Sukamiskin
Memanas, Azis Syamsuddin Bantah Eks Bupati Lamteng hingga Tantang Sumpah Mubahalah